kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab-DPRD Sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023.

KabarMakassar.com — Meskipun beberapa waktu lalu tidak 'mesra' di satu sisi namun, kali ini parlemen dan eksekutif di Kabupaten Bulukumba saling sepakat.

Akhirnya Pemkab dan DPRD Kabupaten Bulukumba menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Momen penting itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba melalui Rapat Paripurna DPRD di gedung DPRD, Rabu (24/8) malam.

Selanjutnya, kata Bupati, penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 diserahkan tersebut sebagai tahapan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2022.

"Rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022 yang diserahkan ini, tentu masih akan mengalami perbaikan melalui pembahasan bersama dewan yang terhormat," ujar Bupati yang akrab disapa Andi Utta.

Bupati berlatar pengusaha itu, juga menyampaikan ringkasan materi Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2023 dan ringkasan materi rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2022.

Berikut KUA-PPAS TA 2023 yang telah disepakati:

  1. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1.448.719.698.810,00.
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.240.000.000.000,00.
  • Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.208.719.698.810,00.

       2. Belanja Daerah meliputi total perkiraan belanja daerah sebesar Rp.1.514.219.698.810,00.

       3. Pembiayaan Daerah terdiri dari:

  • Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.75.000.000.000,00.
  •  Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.9.500.000.000,00.

Berikut rincian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba TA 2022:

a. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.228.268.055.079,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.225.549.494.343,00.

b. Pendapatan Transfer

1) Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan, meliputi:

– Bagi hasil dengan jumlah target sebesar Rp.18.978.637.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.22.420.253.000,00.

– Dana Alokasi Umum (DAU), target sebesar Rp.659.907.896.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.659.445.816.000,00.

– Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 terbagi dua yaitu DAK Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.139.683.842.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.148.254.244.000,00. Kemudian, DAK Non Fisik dengan jumlah target sebesar Rp.210.028.103.000,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp.189.652.330.620,00.

2) Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya, meliputi:

– Dana penyesuaian yaitu Dana Desa dengan jumlah target sebesar Rp 103.308.610.000,00. Pada perubahan APBD sama dengan APBD Pokok atau sebesar Rp 103.308.610.000,00.

3) Transfer Antar Daerah, target sebesar Rp 73.370.994.810,00. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp 84.912.268.570,00.

Selanjutnya, kebijakan terkait dengan perencanaan belanja daerah meliputi total perkiraan belanja daerah. Total belanja daerah sebesar Rp 1.545.405.697.666,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp 1.495.805.423.888,00.

a. Belanja Operasi, diproyeksikan sebesar Rp 1.011.420.984.754,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp 1.002.398.317.115,00.

b. Belanja Modal, diproyeksikan sebesar Rp 350.711.314.482,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp 373.928.574.356,00.

c. Belanja Tidak Terduga, diproyeksikan sebesar Rp 5.333.540.086,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp 771.175.988,00.

c. Belanja Transfer, diproyeksikan sebesar Rp 177.939.858.344,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp 180.155.094.847,00.

Kemudian, Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri atas 2 jenis, yaitu:

a. Penerimaan Daerah yang berasal dari pengguna Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp 36.859.559.777,00. Pada perubahan APBD sebesar Rp 57.280.601.773,00.

b. Penerimaan Pinjaman Daerah masih direncanakan sebesar Rp 75.000.000.000,00.

error: Content is protected !!