kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berlaku 1 Juli, Tarif Listrik Golongan R2 dan R3 Naik

KabarMakassar.com — PT PLN (Persero) mengumumkan kenaikan tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas yakni golongan R2 dan R3 mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid menyebut adanya penyesuaian tarif (tarif adjusment) bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 VA yakni R2 dan R3 serta golongan pemerintah yaitu P1, P2 dan P3 mulai tanggal 1 Juli  2022.

"Ia ka betul, adanya penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022," ungkapnya, Selasa (14/06).

Pihaknya menyebut penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar kompensasi yang diberikan kepada golongan pelanggan digunakan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan tepat sasaran.

Ia membeberkan dari jumlah pelanggan PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat sebanyak 3.606.025 yang mengalami penyesuaian tarif sebanyak 2,35 persen atau 84.686 pelanggan.

"Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan PLN unit induk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat yang mengalami penyesuaian tarif adalah 2.35% (84.686) dari total pelanggan 3.606.025," sambungnya.

Adapun penyesuaian tarif tersebut berlaku kepada golongan R2 berdaya 3.500 hingga 5.500 VA sebanyak 67.271 pelanggan dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas sebanyak 7.482 pelanggan dengan tarif sebelumnya Rp1.444,7 per kilowathhour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu bagi pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovoltampere (kVA) sebanyak 3.863 pelanggan dan P3 sebanyak 6.004 pelanggan tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. 

Selain itu pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA sebanyak 66 pelanggan tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Kendati begitu, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif.

Selanjutnya kenaikan tarif listrik golongan yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Juli hingga September 2022 sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

error: Content is protected !!