kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PPKM Level 3 di Makassar Diperpanjang Hingga 23 Mei

KabarMakassar.com — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Makassar kembali diperpanjang penerapannya hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Berdasarkan surat edaran Walikota nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022, aturan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2022.

Aturan PPKM Kota Makassar seperti sebelumnya memuat sejumlah ketentuan diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. 

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen.

Sedangkan khusus kegiatan makan dan minum di tempat umum pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WITA.

Selain itu, aturan jam yang sama berlaku di pusat perbelanjaan seperti mall dengan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan kegiatan yang sama di rumah makan atau restoran kafe beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional dibatasi hingga dengan pukul 22.00 WITA.

Ketentuan lainnya juga mengatur pelaksanaan di tempat ibadah, pelaksanaan kegiatan pada area publik, resepsi pernikahan dan lainnya yang hanya boleh dilakukan dengan kapasitas 50 persen.

Meski begitu, berbeda dengan area publik lainnya, tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, pijat dan diskotik hanya dapat beroperasi dengan kapasitas 25 persen dengan jam operasi hingga pukul 21:00 WITA.

error: Content is protected !!