KabarMakassar.com — Pasca digugat perdata senilai trilunan rupiah oleh penggugat, M. Akbar Amin, kasus penggugatan enam media di Makassar tersebut kini memasuki tahapan sidang pembacaan jawaban atau eksepsi.
Diketahui sebelumnya, penggugat melayangkan gugatan atas dasar pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan merupakan keturunan Raja Tallo, dimana berita tersebut diperoleh wartawan enam media diatas dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino, pada 18 Maret 2016 serta yang menjadi narasumber merupakan dua orang keturunan langsung Raja Tallo yakni H. Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Salah satu dari enam media yang tergugat yakni KabarMakassar melalui kuasa hukumnya, Samsul Asri menjelaskan jawaban atau eksepsi dari tergugat diantaranya :
1. Gugatan Penggugat Prematur
Samsul Asri menjelaskan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat seharusnya dilayangkan ke Dewan Pers dikarenakan perkara tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang permasalahan yang berkaitan dengan jurnalistik yang mengakomodir seluruh permasalahan berkaitan dengan kehidupan pers; sehingga gugatan hanya perlu dilayang ke Dewan Pers.
Selain itu bagi penggugat yang merasa dirugikan dari pemberitaan memiliki hak jawab dan koreksi kepada media namun hingga perkara ini dilayangkan, penggugat tidak pernah menghubungi enam media yang dilaporkan padahal telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 menggariskan anggota masyarakat yang merasa haknya dirugikan oleh Pemberitaan Pers mempunyai hak jawab dan hak koreksi yang ditujukan kepada Media Massa yang memberitakan atau menerbitkan.
2. Gugatan Penggugat Tidak Lengkap Para Pihaknya
Samsul Asri menjelaskan gugatan yang dilayangkan penggugat tidak lengkap para pihaknya, hal ini berdasarkan surat gugatan yang hanya memuat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat IV saja, padahal masih ada pihak yang seharusnya dijadikan pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Selain itu pihak lain yang patut dan layak digugat adalah jurnalis lapangan atau reporter sebagai orang yang bertanggung jawab atas berita jurnalis yang dia buat dan Direktur utama yang merupakan penanggung jawab perusahaan media KabarMakassar.
Selanjutnya, gugatan penggugat pada pada poin 5 (lima) halaman 2 (dua) hanya menggugat Pimpinan Redaksi Media Online KabarMakassar dimana seharusnya penggugat juga menggugat Direktur Utama KabarMakassar sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas manajemen perusahaan media KabarMakassar.
Serta sumber berita yang dimuat dalam portal kabarmakassar.com yang merupaka hasil konfrensi pers dimana semua isi pemberitaan berdasakan keterangan dari narasumber yaitu KARAENG REWA dan KARAENG GAJANG pada Jumat tanggal 18 Maret 2016 bertempat di hotel Grand Celino, harusnya diikutsertakan sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut namun justru tidak digugat.
3. Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Hukum.
Samsul Asri menyebut alasan dan dasar gugatan penggugat untuk menuntut dan menarik para tergugat dalam perkara tersebut, sama sekali tidak berdasarkan hukum sebab berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas diatur tentang tata cara penyelesaian permasalahan dalam dunia pers.
"Kami menilai gugatan ini melalui jawaban bahwa gugatan ini obscuur, kurang pihak, dan terlalu cepat bahwa ada hal-hal yang seharusnya ditempuh, inikan dia menggunakan undang-undang pers, media yang dia gugat, harusnya kan kita penggugat menggunakan langkah-langkah seperti menggugat ke dewan pers," ungkapnya, Kamis (12/05).
4. Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libels).
Samsul Asri menyebut gugatan yang dilayangkan penggugat tidak jelas atau kabur dimana penggugat menyusun gugatannya pada point 12 halaman 4 dalam gugatan penggugat yang menyatakan “…para tergugat berkewajiban menyampaikan kebenaran yang didapat dari proses mencari fakta atas dasar cover both sides, konfirmasi cek dan ricek serta verifikasi”, dimana hal tersebut bukan merupakan tugas dan kewajiban para tergugat pimpinan perusahaan melainkan kewajiban jurnalis lapangan sebagai penulis berita sehingga gugatan dinilai tidak jelas atau kabur.
Samsul Asri melanjutkan, pihaknya mengaku siap dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat dan berharap majelis dapat mengabulkan empat poin eksepsi yang diserahkan.
"Kami berharap majelis mengabulkan eksepsi kita dan kami tetap maju dan tidak gentar menghadapi gugatan ini," pungkasnya.













