KabarMakassar.com — PT Vale Indonesia Tbk, dulunya bernama INCO. Perusahaan tambang nikel di blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan sekarang ini dilanda pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pro kontra soal kontrak karya yang akan berakhir pada tahun 2025 mendatang. Belum lagi seputar dampak lingkungan selama PT Vale beroperasi yang sudah setengah abad tepatnya 53 tahun.
Termasuk kontribusi PT Vale kepada Luwu Timur dan Sulsel yang dianggap sangat minim oleh Komisi D DPRD setempat. Dimana PT Vale diberi kuasa oleh Negera melaksanakan aktivitas pertambangan dengan luas lahan 118 ribu hektar.
Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi pertambangan dengan tegas meminta pemerintah pusat agar tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale.
"Kita akan mengawal masalah ini demi kepentingan masyarakat Sulsel kedepan,"ujar Rahman Pina Ketua Komisi D, Kamis (31/03).
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menegaskan menolak pemerintah pusat memperpanjang kontrak karya jika tidak memiliki langkah perubahan signifikan dalam aktivitas pertambangan oleh PT Vale.
Al Amin mengaku sudah beberapa bulan di Lutim (Luwu Timur) melakukan investigasi dan analisis sejumlah aspek. Sejumlah aspek kehidupan di blok Sorowako tentu menjadi perhatian publik.
"Apa yang dilakukan Komisi D DPRD Sulsel kita apresiasi dan kita melihat sejauh mana langkah tegas oleh wakil rakyat itu. Walhi tetap komitmen menyatakan banyak persoalan terjadi di blok Sorowako bukan hanya persoalan limbah saja,"kata Al Amin kepada kabarmakassar.com, Jumat (25/03).
Ia juga menanggapi rapat dengar pendapat oleh Komisi D dengan kehadiran para pihak termasuk tiga Direktur PT Vale diwarnai "pengusiran".
"Kehadiran tiga Direktur tidak kapabel memberikan penjelasan kondisi aktivitas PT Vale selama 53 tahun sudah beroperasi di blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur,"jelasnya.
Beberapa catatan Walhi Sulsel terhadap PT Vale yang harus disikapi oleh pemerintah pusat, DPRD Sulsel maupun Pemprov. Dimana kata Al Amin, bahwa konsesi PT Vale saat ini merupakan tanah ulayat masyarakat adat dan kebun-kebun masyarakat.
Tuntutan masyarakat adat untuk menghentikan kegiatan tambang nikel di tanah ulayat atau hutan adat masyarakat. Begitu juga tuntutan masyarakat agar konsesi PT Vale direvisi dan keluar dari tanah dan kebun masyarakat tidak akan pernah berakhir.
Masalah tersebut belum termasuk tanah, kebun, pemukiman masyarakat adat yang telah berubah menjadi fasilitas publik PT Vale, seperti perumahan karyawan dan lapangan golf.
"Sejauh pengamatan Walhi, PT Vale sejak lama menutup informasi publik kepada masyarakat adat dan lokal di area tambangnya. Padahal harusnya beberapa informasi yang wajib ditahui publik. Seperti pengolahan, pemulihan lingkungan dll,"ungkapnya.
Kondisi ini di blok Sorowako, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel itu menyebut PT Vale telah mengabaikan hak asasi masyarakat adat dan lokal. Hal ini membuat masyarakat bumi Batara guru itu melakukan aksi demonstrasi di areal tambang.
Dimana aksi demonstrasi yang terus berlangsung, pihak Polres Lutim melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengunjuk rasa yang merupakan masyarakat adat. "Kami juga mendesak kepolisian bebaskan Hamrullah, Eka dan Nimron tanpa syarat. Mereka adalah warga adat yang ditangkap saat dem,"ujarnya.
Walhi Sulsel juga mempersoalkan bahwa PT Vale tidak pernah mempublikasikan secara transparan cara atau treatment yang digunakan dalam pemurnian nikel dan pengelolaan limbah di air dan udara. Bukan itu saja, PT Vale menutup akses informasi soal mineral jenis apa saja yang dikrim ke Jepang, khususnya ke pabrik Sumitomo Corporation.
"Nah hal ini pemerintah harus mengetahui dan melakukan audit terhadap yang dilakukan PT Vale,"tegas Al Amin.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Ngakan Putu Oka turut hadir dalam RDP komisi D DPRD Sulsel, Kamis (24/03).
Menurut dia setiap Vale membuka stiap lahan tambang harus meminta izin dalam area hutan konsesi lahan tambang termaduk pemanfaatan kayunya. Prof Oka juga menyebut bahwa dimana 118 ribu hektar lahan tambang PT Vsle sebagian adalah hutan lindung.
PT Vale sendiri mengutus tiga Direktur dalam undangan RDP tersebut. Masing-masing Endra Kusuma Direktur Eksternal, Adli Lubis Direktur Enviro dan Marshel Makaminah Direktur legal.
Disela-sela meninggalkan ruang RDP, Direktur Eksternal PT Vale Endra Kusuma mengaku ia menghadiri RDP perihal limbah kayu di blok Sorowako. Ia akan melaporkan ke direksi terkait permintaan Komisi D untuk hadir dalam RDP yang akan dijadwalkan kembali.
Diketahui susunan direksi Vale Indonesia adalah Presiden Direktur: Febriany Eddy, Wakil Presiden Direktur, Adriansyah Chaniago, Direktur Bernardus Irmanto, Direktur, Dani Widjaja dan
Direktur Vinicius Mendes Ferreira
Wakil Ketua DPRD Lutim Muhammad Siddiq dari politisi NasDem menuturkan bahwa DPRD Lutim sendiri juga mempersoalkan soal limbah kayu sejak 2021 dan belum ada respon oleh PT Vale.
Muhammad Siddik sarankan kepada DPRD Sulsel maupun Pemprov untuk melihat kondisi blok Sorowako saat ini. "Kita mendukung langkah Komisi D dalam RDP ini. Kita bisa turun ke blok Sorowako untuk melihat kondisi terkini areal tambang,"kata Siddik.
"Namun, soal sikap DPRD Sulsel dalam ini komisi terkait yang meminta angkat kaki PT Vale kami tentu tidak sependapat. Karena selama ini PT Vale memberikan kontribusi sekitar 25 persen dari total pendapatan Lutim. Ada sekitar 360 juta tahun lalu,"ujar M Siddik.
Bupati Luwu Timur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika menyatakan apa yang dipersoalkan masyarakat adat terhadap PT Vale tentu kita turut prihatin. Termasuk adanya penangkapan tiga orang masyarakat adat yang melakukan aksi demonstrasi di areal tambang.
"Ketiga warga yang ditangkap saat demo karena laporan yang kami terima karena ada kerusakan fasilitas umum. Jadi polisi menangkap karena ada pengerusakan oleh pendemo,"tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lutim Andi Makkaraka mengatakan tidak sependapat soal kontrak karya tidak lagi diperpanjang. Dampaknya tentu luar biasa dimana ada banyak masyarakat lokal yang akan menjadi pengangguran.
"Kalau PT Vale mau dihentikan aktivitas nya saya tidak mendukung hal itu. Kalau soal limbah kayu dll ya saya dukung karena kita mencintI lingkungan yang indah demi kehidupan masyarakat kita,"ujar Andi Makkaraka saat ditemui di DPRD Sulsel.
Ketua Komisi D Rahman Pina akan menjadwalkan rapat tersebut untuk bisa mengundang kembali jajaran Direksi PT Vale, dan pihak lain yang tidak diwakili.
"Kita akan undang lagi sampai tiga kali. Namun, jika sampai tiga kali masih tetap tidak hadir, maka DPRD akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan,” ujar RP sapaan Rahman Pina.













