KabarMakassar.com — Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat peduli uang negara (Ampera) mengelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Palopo, Senin, (21/03).
Aksi tersebut diwarnai dengan berbagai poster yang bertuliskan "Palopo Negeri Tikus Berdasi" dan "Maling Sendal Ditangkap, Maling Uang Negara Berkeliaran".
Sambil membawa poster berisi kecaman terhadap Kejari Palopo, mereka juga menenteng tikus sebagai kado untuk kejaksaan.
Kado dua ekor tikus tersebut sebagai simbol untuk segera meringkus para maling uang Negara yang berkeliaran.
Diakhir dialog, massa aksi menyerahkan dua ekor tikus tersebut yang diterima langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Kota Palopo Agus Riyandi.
Jendral lapangan Maulana Irpani mengatakan bahwa Massa aksi menuntut untuk menangkap dan penjarakan terduga pelaku penggunaan SPPD Fiktif yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palopo.
"Selain itu, usut tuntas kasus suap yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas pendidikan kepada salah satu oknum pejabat kejaksaan Negeri Kota Palopo," kata Maulana.
Tak hanya itu, massa aksi meminta kepada kejaksaan Negeri Palopo mengusut tuntas terkait kasus dugaan korupsi PKM sendana senilai 4.5 miliar anggaran bersumber APBD tahun 2020.
"Dana kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan jenis mobil pick up, pembangunan talud di Kelurahan Lembang, proyek pembangunan jembatan di TPU Purangi yang bersmber dari APBD Kota Palopo," terangnya.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyandi mengatakan bahwa terkait beberapa penanganan kasus tindak pidana korupsi saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan.
"Khususnya pada hari ini untuk perkara PKBM sudah menjalani proses persidangan hari pertama di pengadilan negeri Tipikor di makassar dan kasus yang lain Otomasi masih dalam proses antara lain terkait dengan pengelolaan dana di sekretariat dewan Kota Palopo, itu kita laksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang kami terbitkan pada tanggal 2 maret 2022," kata Agus, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kasi pidsus kejaksaan Palopo masih ditangani oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.
"Kami di Kejaksaan Negeri Palopo juga masih menunggu penangan hal tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dan terkait kasus yang bergulir di Kejaksaan Palopo kami akan mengkaji dengan fakta-fakta, dokumen yang ada, tentunya harus kita cermati sesuai dengan peran masing-masing," jelasnya.













