KabarMakassar.com — Pengamat Pertambangan Universitas Bosowa Makassar, Dr. Andi Ilham Samanlangi menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel untuk sepakat menolak perpanjangan Kontrak Karya PT Vale yang pernah disetujui Pemerintah Pusat.
Menurutnya, isi KK PT Vale yang saat ini perlu dilakukan revisi dan harus melalui Pemerintah Pusat.
"Apa yang harus dilakukan? Sebaiknya DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, melakukan penolakan perpanjangan kontrak karya PT. Vale jika tidak dilakukan Revisi dari Isi Kontrak karya,"ujar Ilham Samanlangi, Jumat (18/03).
Menurutnya apa yang sempat dipersoalkan oleh DPRD Sulsel sejalan dengan belum tuntasnya dibahas di Industri Pertambangan termasuk PT. Diantaranya yakni dampak sosial masyarakat lingkar tambang, seperti soal kesenjangan sosial antar warga, keresahan dan kecemburuan masyarakat lingkar tambang.
"Masalah dampak lingkungan seharusnya kita persoalkan di Dinas LH, tentang dampaknya lingkungan yang belum sepenuhnya dilaksanakan," jelasnya.
Sementara terkait sisi konstribusi PT. Vale terhadap masyarakat, ia beranggapan belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang signifikan baik terhadap pembangunan dan pengembangan masyarakat lingkar tambang.
"Sudah seharusnya Pemprov dan DPRD duduk bersama dengan para tokoh masyarakat, pemerhati tambang dan Akademisi untuk membahas masalah isi kontrak karya yang belum berpihak ke pemerintah dan masyarakat," kata Ilham Samanlangi.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina meminta KK PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 28 Desember 2025 tidak lagi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Ia menyarankan pertambangan nikel di Sorowako lebih baik dikelola oleh pengusaha lokal yang dianggap dapat memberikan manfaat yang lebih besar.
Sementara itu, Senior Manager Communications PT Vale, Bayu Aji dalam keterangannya pada Senin (14/03) menampik tudingan yang dialamatkan kepada perusahaan tambang ini.
Menurutnya PT Vale telah berkontribusi dalam membangun manusia. Salah satunya dengan membuka peluang kerja yang saat ini sudah sekitar 11.000 pekerja dari masyarakat lokal maupun seantero nusantara.
"Dimana saat ini sudah 87 persen karyawan adalah masyarakat lokal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tempat tambang dan pabrik perusahaan beroperasi saat ini," bebernya.
Terkait masalah lingkungan, Bayu Aji juga menampik hal tersebut. Pasalnya, PT Vale mengintegrasikan aktivitas penambangan dengan rehabilitasi lahan pasca tambang dengan luas total reklamasi lahan pascatambang telah mencapai 3.012,44 hektar di Blok Sorowako dengan alokasi dana tahunan rata-rata lebih dari 2 juta dollar AS.
"Membangun pusat pembibitan modern (nursery) untuk mendukung aktivitas rehabilitasi lahan pasca tambang. Nursery beroperasi sejak sejak 2006 di atas lahan seluas 2,5 hektar dengan kapasitas produksi rata-rata 700.000 bibit per tahun," jelas Bayu Aji.
Diketahui, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan rapat dengar pendapat terkait limbah kayu dan limbah industri PT Vale yang akan digelar pada 24 Maret 2022.
Rapat akan digelar di Ruang Rapat Komisi D Gedung Tower lantai 6 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat Rencananya akan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Direktur Utama PT Vale, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi dan pihak lainnya yang terkait.














