kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berlaku Sejak Kemarin, HET Migor Kemasan Rp14.000 Dicabut

KabarMakassar.com — Pemerintah Pusat resmi mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan di angka Rp14.000 kemarin, Rabu (16/03).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Dilansir dari Suara.com, kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan perkembangan pasar global, diantaranya kenaikan harga energi. CPO termasuk dalam komoditas yang terdampak akan hal ini.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga.

Meski begitu, Pemerintah tetap akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dimana Mendag RI menetapkan HET minyak goreng curah pada harga Rp14.000 per liter.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," pungkasnya. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim KabarMakassar.com di lapangan, ketersedian minyak goreng di beberapa Toko Ritel di Makassar masih kosong. Namun stok minyak goreng di Pasar Tradisional mulai banyak dipajang dengan harga kisaran Rp30.000 per liter untuk semua merek minyak kemasan. 

error: Content is protected !!