kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pengendara yang Seret Polisi di Jeneponto Terancam 8 Tahun Penjara

KabarMakassar.Com — Daeng Radja pengandara mobil Honda Jazz yang menyeret Ipda Uji Mughni beberapa waktu lalu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Kepala Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Jeneponto, Aipda Syahrir menjelaskan hal itu saat ditemui tim Kabarmakassar.com, Selasa (15/2).

"Daeng Radja sudah ditetapkan sebagai tersangka," singkatnya. 

Penetapan itu dilakukan lantaran daeng Radja sengaja melakukan tindak dugaan penganiayaan berat.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 354 ayat 1 subs pasal  351 ayat 2 kuhp dengan ancaman kurungan selama 8 tahun penjara," jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa seorang pria yang diduga menemani  tersangka saat kejadian berlangsung.

"Saat itu, Daeng Radja berada di atas mobil namun tidak sendiri tetapi berdua dengan temannya yakni Karaeng Sese sehingga dijadikan saksi," terang Riri sapaannya.

Dari hasil keterangan saksi kata dia, Karaeng Sese saat itu sempat meminta pelaku agar menghentikan laju kendaraannya. Namun, Daeng Radja tak menghiraukan permintaan itu sehingga insiden itu terjadi.

"Dari versi Daeng Radja dia berupaya menghentikan tapi pernyataannya korban kalau dia negosiasi sebelum terjadi itu dan sempat menunjuk Daeng Radja," ucapnya.

Namun pengakuan itu disanggah oleh Ipda Uji, sambung Syahrir, dimana pada saat kejadian, pelaku bersama temannya melakukan dialog kecil dan langsung melancarkan aksinya.

Untuk diketahui sebelumnya seorang anggota kepolisian di Kabupaten Jeneponto terseret honda jazz saat hendak menghentikan pengendara mobil yang diduga pelaku perampasan kendaraan di pertigaan lampu merah Patung Kuda Jeneponto, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. 

Aksi heroik anggota Polres Jeneponto ini sempat terekam kamera CCTV milik Dinas Kominfo Pemkab Jeneponto, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.54 Wita.

error: Content is protected !!