KabarMakassar.com — 13 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar yang merugikan Negara Rp 22 miliar akhirnya diserahkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulse ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.
“Setelah ada konfirmasi dari tim jaksa penuntut, kami lansung melakukan pelimpahan tahap II agar proses penangan bisa dilanjutkan ke tahap persidangan,”pungkasnya, Jumat (14/01)
Menurutnya para tersangka saat ini masih menjalankan masa penahanan 20 hari pertama yang dimulai sejak, Kamis (30/12) di Rutam Mapolda.
Diketahui sebelumnya ke-13 tersangka dalam kasus pembangunan RS Batua Makassar yakni, AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR dan RP. Dimana 13 tersangka terdapat mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjadi kuasa pengguna anggaran.
Kasus ini mulai diusut polisi pada Desember 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuagan (BPK). Sehingga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).













