KabarMakassar.com – Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial SHL, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Daerah DMI Takalar.
Pengunduran diri tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan terkait dugaan perekaman mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang kini ditangani Polres Takalar.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman seorang mahasiswi KKN saat berada di kamar mandi SD Pasuleang 2, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Perkara ini masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut.
Pengurus DMI Takalar, Zulkarnain, membenarkan Sahrul telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan DMI Takalar.
“Beliau mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Ketua Pimpinan Daerah DMI Takalar, H. Umar Daeng Rate, per tanggal 12 Agustus 2026. Dalam surat tersebut tidak dituliskan alasan pengunduran dirinya,” kata Zulkarnain, Rabu (16/09).
Menurut Zulkarnain, surat tersebut hanya memuat pernyataan pengunduran diri SHL dari jabatan Wakil Sekretaris DMI Takalar serta ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
Zulkarnain mengaku baru mengetahui adanya dugaan perkara yang melibatkan SHL melalui pemberitaan media.
“Saya mendengar dan membaca di berita kabarMakassar.com ada kasus merekam beberapa mahasiswi KKN. Sepanjang kami mengenal dan bergaul dengan beliau, baru kali ini mendapatkan kasus kriminal yang sampai terperiksa di Mako Polres Takalar,” ujarnya.
Selain menjadi pengurus DMI Takalar, SHL diketahui berprofesi sebagai guru di SDN Pasuleang 2. Ia juga aktif sebagai khatib dan penceramah di sejumlah masjid.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan perekaman mahasiswi KKN tersebut masih berjalan. Unit PPA Satreskrim Polres Takalar masih melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.













