kabarbursa.com
kabarbursa.com

Makassar Segera Miliki Perda HIV/AIDS

Makassar Segera Miliki Perda HIV/AIDS
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Makassar, Adi Akbar saat Membacakan Ranperda HIV/AIDS (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mendorong penguatan penanganan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual (IMS) melalui aturan khusus.

Penguatan tersebut akan disampaikan dalam Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS menjadi salah satu agenda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Jumat (28/08).

Ranperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar.

Juru Bicara Bapemperda, Adi Akbar, mengatakan aturan baru dibutuhkan agar upaya pencegahan dan pelayanan HIV/AIDS di Makassar memiliki arah yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Selama ini, penanganan HIV/AIDS telah melibatkan rumah sakit, puskesmas, komunitas, dan berbagai pihak. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu diperkuat, terutama dalam hal edukasi, pencegahan, akses pemeriksaan, pengobatan, koordinasi, hingga dukungan anggaran.

“Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang HIV, AIDS, dan IMS,” kata Politisi PKS itu.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bagaimana HIV dan IMS dapat menular, faktor risikonya, cara mencegahnya, serta tempat untuk mendapatkan pemeriksaan dan layanan kesehatan.

Adi Akbar mengatakan Makassar sebagai kota besar dengan mobilitas penduduk yang tinggi membutuhkan strategi pencegahan yang dilakukan secara konsisten. Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga harus memperkuat upaya pencegahan sejak awal.

Ranperda tersebut juga menekankan pentingnya mengurangi stigma terhadap orang dengan HIV. Adi menilai ketakutan terhadap diskriminasi dapat membuat seseorang enggan memeriksakan diri atau melanjutkan pengobatan.

“Yang kita cegah adalah penularannya, yang kita tekan adalah faktor risikonya, sedangkan orangnya tetap harus kita perlakukan secara manusiawi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kelompok yang memiliki faktor risiko lebih tinggi tetap harus dijangkau melalui layanan kesehatan tanpa diberi cap atau perlakuan diskriminatif.

Menurut Adi Akbar, jika masyarakat takut menjalani pemeriksaan karena khawatir dikucilkan, penanganan HIV/AIDS justru akan semakin sulit dilakukan.

“Jangan sampai seseorang takut memeriksakan diri karena khawatir dikucilkan, atau orang yang membutuhkan pengobatan justru menjauh dari pelayanan kesehatan karena takut diperlakukan berbeda,” katanya.

Melalui aturan tersebut, DPRD ingin memperjelas peran pemerintah kota dalam pencegahan, pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, hingga menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Penanganan HIV/AIDS dan IMS juga tidak akan dibebankan hanya kepada Dinas Kesehatan. Adi menyebut sektor pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, perguruan tinggi, dunia usaha, media, keluarga, hingga komunitas perlu dilibatkan.

“Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS tentu bukan pekerjaan dinas kesehatan saja. Semua harus bergerak dalam arah yang sama,” tegasnya.

Selain memperkuat layanan, Ranperda juga diarahkan untuk memastikan program penanggulangan HIV/AIDS tidak berhenti ketika program atau kegiatan tertentu berakhir. Perencanaan, anggaran, pembagian tugas, koordinasi, dan evaluasi berkala dinilai perlu diatur secara jelas.

Adi Akbar berharap Ranperda tersebut nantinya tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

“Pencegahan semakin baik, masyarakat semakin memahami HIV, AIDS, dan IMS, pemeriksaan semakin mudah diperoleh, pengobatan berjalan secara berkesinambungan, serta stigma dan diskriminasi semakin berkurang,” ujarnya.

Dalam pembahasannya nanti, DPRD Makassar membuka ruang masukan dari pemerintah kota, tenaga kesehatan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas, dan berbagai pihak lainnya.

Tujuan akhirnya, kata Adi, adalah membangun sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang lebih kuat sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap memperoleh perlindungan dan pelayanan secara layak.