kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dewan Desak Pemprov Sulsel Prioritaskan Belanja Wajib di APBD Perubahan 2026

Dewan Desak Pemprov Sulsel Prioritaskan Belanja Wajib di APBD Perubahan 2026
Rapat ekspose Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Marjono, menegaskan pemerintah daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD.

Pernyataan itu disampaikan dalam lanjutan ekspose Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di gedung sementara DPRD Sulsel Ruang Rapat Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/08).

Marjono mengatakan, belanja wajib tidak dapat dikesampingkan karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan.

“Membelanjakan APBD itu tentu harus mendahulukan belanja yang sifatnya wajib dan belanja yang sifatnya mengikat,” tegas Marjono.

Ia menjelaskan, belanja yang bersifat mengikat merupakan pengeluaran yang harus dialokasikan secara rutin dan cukup selama tahun anggaran. Contohnya mencakup belanja pegawai serta belanja barang dan jasa yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, belanja wajib mencakup pembiayaan yang berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan. Termasuk pula kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga serta pembayaran pokok dan bunga pinjaman.

Ia kemudian menyoroti secara khusus kewajiban pembayaran yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, kewajiban tersebut harus dipandang sebagai belanja yang wajib dianggarkan.

“Kalau kewajiban itu sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah, maka itu sudah masuk kategori belanja yang bersifat wajib. Tidak bisa tidak dianggarkan,” ujarnya.

Menurut Marjono, prinsip tersebut tetap berlaku bahkan ketika pemerintah daerah dan DPRD belum mencapai persetujuan bersama mengenai APBD. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah tetap harus mengutamakan belanja wajib dan belanja mengikat ketika menjalankan anggaran melalui peraturan kepala daerah.

“Ketika tidak terjadi persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah kalau mau melakukan perkada, yang harus diperhatikan adalah belanja yang sifatnya wajib dan belanja yang sifatnya mengikat,” katanya.

Ia juga mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis penyusunan APBD. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas belanja pemerintah daerah.

Marjono menilai, apabila kewajiban tersebut sudah menjadi perhatian DPRD, maka Pemprov Sulsel tidak memiliki alasan untuk mengabaikannya dalam pembahasan anggaran.

“Apalagi ini sudah DPRD yang meminta. Sedangkan DPRD saja tidak setuju, APBD tetap harus dilaksanakan. Apalagi ini DPRD sudah meminta,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pembahasan APBD Perubahan 2026 tetap mengedepankan prinsip skala prioritas, terutama terhadap kewajiban yang secara aturan harus dipenuhi pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Marjono agar pengalokasian anggaran tidak hanya mempertimbangkan program baru, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban pemerintah yang bersifat wajib dan mengikat mendapat porsi anggaran yang memadai.

Loading

error: Content is protected !!