KabarMakassar.com — Pelarian salah satu buronan kasus penganiayaan berat di Kabupaten Mamuju akhirnya berakhir. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di area SPBU Tapalang.
Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, didampingi Kasi Humas serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Kompol Agustinus Pigay menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai DPO, yakni RA (30) dan MI (25).
“Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di rumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam kawasan hutan Tapalang bersama DPO MI sesaat setelah aksi pengeroyokan terjadi.
Memasuki bulan keempat masa persembunyian, tersangka MI memutuskan turun dari hutan untuk menemui istrinya. Namun, setelah itu MI kembali melarikan diri dan diduga kuat telah menyeberang menuju Pulau Kalimantan.
Sementara itu, tersangka RA yang ditinggal sendirian di dalam hutan akhirnya turut turun dari tempat persembunyiannya. Momen tersebut langsung dimanfaatkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka RA telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti mengejar pelaku lain berinisial MI alias ICCA yang masih buron.
“Sampai kapan pun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” tegas Agustinus.
Polresta Mamuju juga mengimbau kepada DPO Muh. Irsyad alias ICCA agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat













