kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemda Tator Fasilitasi Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab

Pemda Tator Fasilitasi Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab
Foto bersama semua pihak usai pertemuan dengan penyelesaian persoalan yang terjadi di SMPN 2 Bonggakaradeng. (Dok: Jerni)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melalui Dinas Pendidikan memfasilitasi mediasi terkait isu larangan penggunaan jilbab yang melibatkan Kepala Sekolah SMPN 2 Bonggakaradeng, Kamis (30/7).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Tana Toraja tersebut berakhir damai dengan penyampaian permohonan maaf terbuka dari pihak kepala sekolah.

Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan siswa dan orang tua, Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja, Polres Tana Toraja, Inspektorat, Biro Hukum, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pertemuan digelar untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap tujuh siswa muslim di lingkungan SMPN 2 Bonggakaradeng secara kekeluargaan dan kondusif.

Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Andarias Lebang, yang bertindak sebagai fasilitator menyampaikan bahwa diskusi tersebut berhasil mencapai titik terang. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Bonggakaradeng, Naomi, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka kepada masyarakat luas.

Di hadapan seluruh pihak yang hadir, Naomi mengakui kekeliruannya dan menyampaikan penyesalan mendalam.

“Saya secara pribadi dan selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Bonggakaradeng meminta maaf yang sebesar-besarnya dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam,” ungkap Naomi.

Permintaan maaf tersebut juga ditujukan khusus kepada para siswa serta orang tua yang terdampak.

Meski permohonan maaf telah disampaikan dan diterima, Andarias Lebang menegaskan bahwa proses administratif dan aturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pihak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja akan tetap melanjutkan proses penanganan kepada kepala sekolah sesuai aturan kepegawaian,” tutur Andarias.

Menanggapi penyelesaian tersebut, Sekretaris MUI Tana Toraja, Sampe Baralangi’, berharap insiden ini dapat menjadi iktibar dan pembelajaran agar tidak terulang di sekolah manapun di Tana Toraja. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi dan undang-undang yang berlaku.

MUI juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan proses belajar mengajar di SMPN 2 Bonggakaradeng tetap berjalan aman, kondusif, serta bebas dari tindakan intimidasi maupun perundungan (bullying).

“Kepada para siswa, kami berpesan untuk tetap semangat melanjutkan pendidikan. Setiap siswa memiliki hak yang sama di sekolah pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang,” tambah Sampe.

Hal senada diungkapkan perwakilan FKUB Tana Toraja, Pdt. Yakob Sampe Rante. Ia mengapresiasi iktikad baik semua pihak dan berharap isu ini tidak berdampak negatif pada hubungan antarumat beragama di Tana Toraja.

“Semoga persoalan ini cukup sampai di sini dan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat, khususnya di Tana Toraja. Potensi isu yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama harus kita hindarkan bersama agar seluruh aktivitas masyarakat tetap berjalan baik,” terang Pdt. Yakob.

Loading

error: Content is protected !!