kabarbursa.com
kabarbursa.com
Opini  

OPINI: Memilah Sampah, Mengubah Kebiasaan

OPINI: Memilah Sampah, Mengubah Kebiasaan
Foto Andi Dody May Putra Agustang. (Dok: Ist)

Oleh: Andi Dody May Putra Agustang, Dosen Pendidikan Sosiologi dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Indonesia

KabarMakassar.com — Suatu  pagi di Kota Makassar, sebelum matahari benar-benar meninggi, kantong-kantong sampah mulai muncul di depan rumah. Ada yang digantung di pagar, diletakkan di bawah pohon, atau ditumpuk begitu saja di sudut lorong. Isinya beragam. Sisa ikan dari makan malam, kulit buah, botol air mineral, kardus paket, popok sekali pakai, hingga plastik pembungkus makanan bercampur dalam satu kantong.

Beberapa jam kemudian, petugas kebersihan datang. Sampah diangkut, halaman kembali kosong, dan warga melanjutkan aktivitasnya. Bagi pemilik rumah, urusan sampah dianggap selesai ketika benda-benda itu tidak lagi terlihat. Padahal, sampah tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah tempat.

Apa yang lenyap dari depan rumah akan muncul kembali dalam bentuk tumpukan di tempat lain. Bau yang tidak lagi tercium di lorong akan berpindah ke lingkungan sekitar tempat pemrosesan akhir. Masalah yang terasa selesai pada tingkat rumah tangga berubah menjadi beban bagi kota.

Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar ingin mengubah pola tersebut. Melalui kebijakan pemilahan dari sumber, warga, perkantoran, hotel, restoran, tempat usaha, dan berbagai fasilitas lainnya diminta memisahkan sampah organik, anorganik, serta residu sebelum sampah diangkut.

Kebijakan ini bukan muncul tanpa alasan. Berdasarkan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar yang diberitakan Kabar Makassar, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir Tamangapa merupakan sampah organik. Jenis sampah ini sebenarnya masih dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui budidaya maggot. Sampah anorganik yang mempunyai nilai ekonomi dapat disalurkan melalui bank sampah. Sementara itu, sampah residu menjadi bagian yang akhirnya dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

Di atas kertas, skemanya cukup masuk akal. Sampah dipisahkan, bagian yang masih berguna dimanfaatkan, dan hanya sisanya yang dibuang. Namun, sebuah kota tidak hidup di atas kertas. Ia hidup melalui kebiasaan jutaan orang, kondisi permukiman yang berbeda-beda, kemampuan ekonomi yang tidak seragam, serta sistem pelayanan publik yang kadang berjalan tidak secepat peraturan.

Karena itu, pertanyaan mengenai kebijakan ini bukan hanya apakah warga bersedia memilah sampah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah dan seluruh sistem persampahan juga siap berubah bersama warga.

Yang Sulit Bukan Memilah, Melainkan Mengubah Kebiasaan

Memisahkan kulit buah dari botol plastik sebenarnya bukan pekerjaan yang terlalu rumit. Orang hanya membutuhkan beberapa wadah dan sedikit perhatian sebelum membuang sesuatu. Namun, persoalan sosial jarang sesederhana gerakan tangan dari satu tempat sampah ke tempat sampah lainnya.

Yang sedang dihadapi pemerintah bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan kebiasaan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Selama ini, banyak warga Makassar tumbuh dalam sistem persampahan yang tidak menuntut pemilahan. Sisa makanan, plastik, kertas, dan berbagai benda lain dimasukkan ke tempat yang sama. Petugas lalu mengambilnya dan membawa semuanya dalam satu kendaraan. Kebiasaan itu dilakukan terus-menerus sampai akhirnya terasa normal.

Dalam sosiologi, tindakan yang berulang tidak lagi selalu dipikirkan secara sadar. Ia mengendap menjadi cara hidup. Pierre Bourdieu menyebut kecenderungan semacam ini sebagai habitus, yakni pola tindakan yang terbentuk melalui pengalaman sosial yang panjang. Manusia melakukan sesuatu bukan hanya karena diperintah, tetapi karena tindakan tersebut telah terasa wajar dalam lingkungan tempat ia hidup.

Dengan sudut pandang ini, kebiasaan mencampur sampah tidak cukup dijelaskan dengan tuduhan bahwa masyarakat malas atau tidak peduli terhadap lingkungan. Masyarakat melakukan apa yang selama ini dimungkinkan dan dicontohkan oleh sistem.
Jika sejak awal tempat penampungan tidak dipisahkan, kendaraan pengangkut tidak dibedakan, dan seluruh sampah berakhir di lokasi yang sama, masyarakat menerima pesan sederhana: semua sampah pada akhirnya akan diperlakukan dengan cara yang sama.
Pesan itulah yang kini hendak diubah.

Tentu saja, aturan dapat menjadi pintu masuk. Tanpa aturan, perubahan sering bergerak terlalu lambat. Namun, aturan hanya dapat membuka pintu. Ia tidak dapat sendirian membawa seluruh warga melewati pintu tersebut.

Kebiasaan baru membutuhkan pengulangan. Orang akan belajar memilah sampah jika mereka melakukannya setiap hari, melihat anggota keluarga melakukan hal yang sama, mendapat contoh dari tetangga, dan menemukan praktik serupa di sekolah, kampus, kantor, pasar, maupun tempat makan.

Seorang anak yang sejak kecil diminta memisahkan botol plastik dari sisa makanan mungkin kelak akan menganggap pemilahan sebagai sesuatu yang biasa. Sebaliknya, orang dewasa yang selama puluhan tahun mencampur semua jenis sampah tentu memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri.

Itulah sebabnya kebijakan ini tidak seharusnya dibuka dengan wajah sanksi. Ancaman mungkin dapat membuat orang patuh untuk sementara, terutama ketika ada petugas yang mengawasi. Namun, ketakutan jarang melahirkan kebiasaan yang bertahan lama.
Perubahan lebih mudah tumbuh melalui pengetahuan, kemudahan, dan contoh nyata.

Warga perlu mengetahui jenis sampah yang harus dipisahkan, cara menyimpan sampah organik agar tidak menimbulkan bau, jadwal pengangkutannya, serta ke mana sampah anorganik dapat disalurkan. Penjelasan seperti itu harus menjangkau lorong-lorong, perumahan, pasar, rumah kontrakan, dan kawasan padat, bukan berhenti di baliho atau unggahan media sosial.

Kondisi setiap rumah juga tidak sama. Ada keluarga yang mempunyai halaman luas dan dapat membuat komposter sendiri. Ada pula warga yang tinggal di rumah sempit dengan dapur kecil dan hampir tidak mempunyai ruang tambahan. Meminta kedua kelompok ini menjalankan cara pengolahan yang sama tentu tidak realistis.

Untuk kawasan padat, pemerintah perlu menyediakan pilihan yang lebih masuk akal, seperti pengumpulan organik terjadwal, komposter komunal, rumah pengolahan tingkat RW atau kelurahan, dan penguatan bank sampah yang benar-benar aktif. Kebijakan yang baik tidak hanya memberi perintah seragam, tetapi memahami keragaman kehidupan masyarakat yang harus menjalankannya.

Dengan demikian, wajib memilah sampah seharusnya tidak dibaca sebagai ujian kepatuhan warga saja. Kebijakan ini juga menjadi ujian kemampuan pemerintah menerjemahkan aturan ke dalam praktik sehari-hari yang mudah dilakukan.

Kalau Warga Sudah Memilah, Apakah Sistem Juga Berubah?

Bayangkan seorang ibu memulai kebiasaan baru pada awal Agustus. Di dapurnya, ia menyiapkan tiga wadah. Sisa sayur dan makanan ditempatkan terpisah. Botol plastik dibersihkan dan dikumpulkan. Popok serta benda-benda yang tidak dapat diolah dimasukkan ke wadah residu.

Ia kemudian mengingatkan anak-anaknya agar tidak lagi membuang semua benda ke tempat yang sama. Beberapa hari pertama mungkin terasa merepotkan. Namun, perlahan-lahan keluarga itu mulai terbiasa.

Suatu pagi, kendaraan pengangkut datang. Petugas mengambil ketiga wadah tersebut, lalu mencampurkan semuanya ke dalam satu bak. Apa yang akan dipikirkan keluarga itu?

Mungkin mereka tidak langsung memprotes. Mungkin pula mereka tetap memilah selama beberapa hari. Namun, ketika peristiwa serupa terus berulang, muncul pertanyaan yang sulit dibantah: untuk apa kami memilah jika sistem mencampurnya kembali?

Di titik itulah sebuah kebijakan dapat kehilangan tenaga sosialnya. Kepatuhan masyarakat bukan sumber daya yang dapat dipakai tanpa batas. Ia dipelihara oleh kepercayaan. Warga bersedia mengikuti aturan ketika mereka percaya bahwa pengorbanan kecil yang dilakukan mempunyai tujuan yang jelas dan dijalankan secara konsisten oleh pemerintah.

Sebaliknya, kepercayaan mudah terkikis ketika masyarakat diminta bekerja lebih tertib, tetapi pelayanan publik masih menggunakan cara lama. Sekali warga merasa bahwa pemilahan hanya menjadi seremoni, akan jauh lebih sulit mengajak mereka memulainya kembali.

Karena itu, perubahan harus berlangsung dari hulu hingga hilir. Setelah sampah dipilah di rumah, tempat penampungan sementara harus mampu menjaganya tetap terpisah. Sistem pengangkutan perlu disesuaikan, baik melalui kendaraan berbeda, ruang angkut terpisah, maupun jadwal pengambilan berdasarkan jenis sampah.

Sampah organik juga harus mempunyai tujuan yang jelas. Tidak semua rumah mampu mengolahnya sendiri. Pemerintah perlu memastikan adanya fasilitas komposting, pengolahan maggot, atau pusat pengolahan komunal yang dapat menerima sampah tersebut secara rutin.

Demikian pula dengan sampah anorganik. Bank sampah tidak cukup hanya tercatat dalam laporan program. Ia harus hidup, mudah dijangkau, mempunyai jadwal pelayanan, dan mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan warga. Bila masyarakat diminta membawa sampah terpilah tetapi tidak mengetahui lokasi penampungan atau mendapati bank sampah tidak aktif, rantai pengelolaan akan putus di tengah jalan.

Pelaku usaha juga tidak boleh berdiri di luar kewajiban sosial ini. Hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, pasar, dan penyelenggara kegiatan berskala besar menghasilkan sampah dalam jumlah jauh lebih banyak dibandingkan rumah tangga biasa. Karena itu, pengawasan terhadap mereka harus lebih tegas.

Jangan sampai kebijakan terasa keras kepada rumah tangga kecil, tetapi lunak terhadap penghasil sampah dalam jumlah besar. Keadilan lingkungan menuntut tanggung jawab yang sebanding dengan sampah yang dihasilkan.

Pemerintah pun perlu melihat komunitas sebagai mitra, bukan hanya sasaran sosialisasi. RT dan RW mengenal karakter lingkungan masing-masing. Sekolah dapat menanamkan kebiasaan sejak dini. Kampus dapat membantu merancang metode pengolahan dan evaluasi kebijakan. Komunitas lingkungan mempunyai pengalaman pendampingan. Media dapat menjaga isu ini tetap dibicarakan ketika antusiasme awal mulai mereda.

Dari sinilah budaya baru dapat tumbuh. Bukan karena semua orang tiba-tiba menjadi pencinta lingkungan, tetapi karena struktur sosial di sekeliling mereka membuat perilaku ramah lingkungan terasa masuk akal, mudah dilakukan, dan dihargai.

Kebijakan wajib memilah sampah sebenarnya sedang menawarkan sebuah kontrak sosial baru. Warga diminta bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Sebagai gantinya, pemerintah wajib menjamin bahwa sampah yang telah dipilah tidak kembali dicampur, fasilitas tersedia, pelayanan berjalan, dan beban tidak diletakkan secara tidak adil kepada kelompok yang paling terbatas ruang serta sumber dayanya.

Kontrak itu akan berjalan jika kedua pihak menepati bagiannya. Mulai 1 Agustus 2026, warga Makassar mungkin akan belajar membedakan mana sisa makanan, mana bahan yang dapat didaur ulang, dan mana sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga harus menunjukkan bahwa ia mampu membedakan antara kebijakan yang sekadar diumumkan dan kebijakan yang sungguh-sungguh dipersiapkan.

Sebab, sampah bukan hanya memperlihatkan apa yang dibuang oleh sebuah kota. Ia juga memperlihatkan bagaimana kota tersebut bekerja, siapa yang diminta bertanggung jawab, dan seberapa serius pemerintah menjaga kepercayaan warganya.

error: Content is protected !!