Oleh: Diwi Wulandari, (Akademisi/Pengamat Komunikasi Publik)
KabarMakassar.com — Ketika kita berbicara tentang kota yang indah, dan menarik secara visual kemungkinan terbesar adalah imaginasi kita tidak akan jauh dari suasana kota yang bersih dan disiplin. Tidak sedikit orang yang langsung menerka bagaimana pengelolaan sampahnya, petugas kebersihan hingga tempat pembuangan akhirnya. Padahal, dalam pengalaman berbagai kota di dunia menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah justru dimulai dari rumah tangga.
Sebagai contoh, siapa yang tidak kenal Kota Kamikatsu di Jepang. Dikenal sebagai salah satu daerah dengan sistem pengelolaan sampah terbaik di dunia. Warganya terbiasa memilah sampah ke dalam berbagai kategori sebelum dibawa ke pusat pengumpulan, bahkan mencuci botol plastik dan dikeringkan merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum dibuang.
Menariknya lagi, terdapat tempat bernama Kurukuro tempat warga saling tukar barang yang masih bisa dipakai. Keberhasilan tersebut bukan semata-mata lahir karena aturan yang ketat, melainkan melalui proses edukasi yang panjang, komunikasi publik yang konsisten, serta tumbuhnya kesadaran bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Pemerintah berperan sebagai fasilitator, sementara masyarakat menjadi aktor utama perubahan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan di berbagai daerah di Indonesia. Kota Surabaya contohnya, telah lama mengembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui bank sampah dan berbagai program pemberdayaan warga hingga tercapainya prestasi yang membanggakan sehingga menerima penghargaan Sertifikat Adipura Menuju Kota Bersih Tahun 2026 (kota terbaik) digelar oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kota Bandung memperkuat sistem pemilahan sampah dari sumber serta memperluas edukasi pengurangan sampah rumah tangga.
Sementara DKI Jakarta terus mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga sebagai bagian dari strategi mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan satu benang merah: keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, bukan hanya kapasitas pemerintah.
Semangat serupa mulai diperlihatkan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui kebijakan yang mewajibkan warga memilah sampah mulai 1 Agustus. Kebijakan ini sesungguhnya merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi karena menggeser paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan “kumpul-angkut-buang” menuju pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Karena itu, kebijakan pemilahan sampah tidak boleh dipahami sebagai pelimpahan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan upaya membangun tanggung jawab kolektif (collective responsibility) dan civic responsibility dalam menjaga lingkungan kota. Sampah yang dihasilkan setiap rumah adalah konsekuensi dari aktivitas setiap keluarga. Maka, penyelesaiannya pun harus dimulai dari rumah.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang bahwa urusan sampah hanyalah tugas Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah kota. Pemerintah memang bertanggung jawab menyediakan regulasi, sistem pengangkutan, dan fasilitas pengolahan.
Namun, masyarakat bertanggung jawab memastikan sampah yang dihasilkan telah dipilah dengan benar sebelum memasuki sistem tersebut. Tanpa partisipasi warga, sehebat apa pun sistem pengelolaan yang dibangun akan tetap menghadapi persoalan penumpukan sampah.
Jika kita coba lihat dari perspektif komunikasi publik, tantangan terbesar justru bukan saat menghadirkan regulasinya, melainkan mengubah cara berpikir masyarakat. Pentingnya membingkai kebijakan ini sebagai gotong royong modern.
Jika dahulu gotong royong diwujudkan melalui kerja bakti membersihkan lingkungan, maka kini gotong royong mengambil bentuk baru: memilah sampah adalah bentuk tanggung jawab perorangan. Perubahan besar bagi kota tidak selalu dimulai dari proyek-proyek berskala besar, tetapi dari tindakan minimal secara konsisten oleh jutaan warga setiap hari.
Olehnya itu, komunikasi publik pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada penyampaian kewajiban atau ancaman sanksi. Kebijakan ini perlu diposisikan sebagai proses transformasi budaya (cultural shift), yaitu membangun kebiasaan baru (habituation) dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan budaya tidak lahir melalui ketakutan terhadap hukuman, tetapi melalui pemahaman, pembiasaan, dan keteladanan.
Masyarakat juga membutuhkan komunikasi yang bersifat praktis. Pertanyaan yang paling sering muncul bukanlah “mengapa harus memilah sampah?”, melainkan “bagaimana cara memilahnya?”. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat komunikasi berbasis how to melalui infografik, video singkat, simulasi di lingkungan RT/RW, sekolah, rumah ibadah, hingga media sosial yang secara simultan terus digaungkan.
Penjelasan sederhana mengenai perbedaan sampah organik, anorganik, dan residu, disertai contoh konkret yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, akan jauh lebih efektif dibanding sekadar mengulang isi regulasi. Dengan demikian, masyarakat akan merasa didampingi dan diedukasi, bukan dihakimi atau dipojokkan ketika melakukan kekeliruan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan persampahan tidak hanya diukur dari berkurangnya volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, tetapi juga dari tumbuhnya budaya baru dalam masyarakat.
Ketika memilah sampah menjadi kebiasaan sehari-hari, sesungguhnya yang sedang dibangun bukan hanya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, melainkan karakter yang bertanggung jawab dan yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Budaya memilah sampah adalah investasi jangka panjang bagi masa depan kota. Investasi yang hasilnya mungkin tidak langsung terlihat hari ini, tetapi akan dirasakan oleh generasi yang akan datang dalam bentuk kota yang lebih bersih, lebih sehat, lebih tangguh, lebih berkelanjutan, dan tentunya menjadi kota yang indah nan rupawan karena pada akhirnya, kota yang bersih bukan hanya hasil kerja pemerintah, melainkan cerminan budaya warganya.











