kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

RSUD Daya Makassar Raih Penghargaan Ombudsman: Pelayanan Tanpa Diskriminasi

RSUD Daya Makassar Raih Penghargaan Ombudsman: Pelayanan Tanpa Diskriminasi
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, dr. A. Any Muliany saat Menunjukkan Penghargaan dari Ombudsman (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, dr. A. Any Muliany, menyebut komitmen memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien menjadi salah satu faktor yang mengantarkan rumah sakit tersebut meraih penghargaan dari Ombudsman.

Menurutnya, pihak rumah sakit tidak melakukan persiapan khusus di luar standar pelayanan yang selama ini diterapkan. Saat proses penilaian berlangsung, RSUD Daya hanya menunjukkan sistem pelayanan yang telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pelayanan sebaik-baiknya. Rumah sakit memiliki banyak standar yang mengharuskan kami tetap berada pada koridor pelayanan, mulai dari standar akreditasi, indikator nasional mutu, hingga standar pelayanan publik,” ujar dr. Any, Kamis (16/07).

Ia menjelaskan, tim Ombudsman sebelumnya melakukan visitasi ke RSUD Daya pada tahun lalu (2025). Sebelum penilaian dilakukan, rumah sakit menerima pemberitahuan resmi dan menyiapkan petugas yang akan mengikuti proses wawancara.

Selain menguji pemahaman petugas mengenai Ombudsman, tim penilai juga menyoroti penerapan pelayanan publik, termasuk prinsip tidak membeda-bedakan pasien, larangan pungutan di luar ketentuan, serta keramahan petugas.

“Tahun lalu memang ada visitasi. Kami disurati lebih dulu, lalu ada wawancara kepada petugas mengenai pelayanan publik, termasuk bagaimana memberikan pelayanan tanpa diskriminasi,” katanya.

Tak hanya mewawancarai petugas, tim Ombudsman juga turun langsung ke unit pelayanan dengan jumlah pasien terbanyak, seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan poli penyakit dalam. Di lokasi tersebut, pasien dimintai keterangan secara langsung tanpa intervensi dari pihak rumah sakit.

“Mereka langsung bertanya kepada pasien. Kami tidak melakukan intervensi apa pun. Alhamdulillah, mungkin jawaban pasien sesuai dengan kondisi pelayanan yang mereka rasakan,” ujarnya.

dr. Any menegaskan seluruh pasien memperoleh pelayanan medis yang sama, baik peserta BPJS mandiri, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun pasien umum. Perbedaan hanya terdapat pada fasilitas ruang rawat inap sesuai kelas yang dipilih.

“Dokter, obat, pemeriksaan penunjang, pelayanan di poli maupun IGD semuanya sama. Yang membedakan hanya fasilitas kamar rawat inap sesuai kelas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan RSUD Daya tetap menerima dan merawat pasien terlantar maupun warga yang belum memiliki identitas. Pelayanan tersebut didukung melalui pembiayaan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dari Pemerintah Kota Makassar.

“Alhamdulillah, hingga saat ini kami masih didukung pemerintah kota untuk pembiayaan pasien terlantar maupun masyarakat yang tidak mampu melalui mekanisme Jamkesda,” jelasnya.

Dari sisi layanan, RSUD Daya yang berstatus rumah sakit tipe B terus memperkuat fasilitas kesehatan. Rumah sakit ini memiliki kapasitas sekitar 270 tempat tidur, layanan radiologi yang meliputi USG, X-Ray, dan CT Scan, laboratorium yang lengkap, serta tengah mempersiapkan layanan kateterisasi jantung (Cathlab) melalui dukungan Kementerian Kesehatan yang saat ini masih dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, RSUD Daya juga memiliki layanan dokter spesialis dan subspesialis, termasuk di bidang THT dan paru, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

error: Content is protected !!