KabarMakassar.com — Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan Indeks dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juli 2026. Berdasarkan hasil rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar pada Selasa (14/7), harga TBS bulan ini dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Muh. Faizal Thamrin.
Agenda rutin ini dihadiri oleh Tim Penetapan Harga yang terdiri dari perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi, unsur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang membidangi perkebunan, Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi, serta perwakilan Polda Sulbar selaku tim pemantau dan pengawas jalannya penetapan harga.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan bahwa rapat ini sangat penting untuk memastikan proses penetapan harga berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, terutama bagi pekebun yang telah bermitra.
“Alhamdulillah, pada Rapat Penetapan bulan ini harga TBS mengalami sedikit kenaikan dibanding harga bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp 121,00,” ungkap Faizal Thamrin.
Ia menambahkan bahwa penetapan harga harus didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur diharapkan bisa bersama-sama mengawal harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit riil sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat tersebut, harga TBS kelapa sawit untuk periode Juli 2026 yakni Harga Terendah Rp 2.481,91 per kilogram (kg) dengan rendemen 16,25% dan Harga Tertinggi Rp 3.276,60 per kilogram (kg) dengan rendemen 21,65%.
Kesepakatan harga ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2026 hingga ditetapkannya harga pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga ini dihitung dengan mempertimbangkan fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar terkini.
Lebih lanjut, Faizal Thamrin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun demi menjaga keberlangsungan sektor kelapa sawit di Sulawesi Barat. Kemitraan yang sehat dan patuh regulasi dinilai menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun dan mendongkrak perekonomian daerah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menjelaskan bahwa formulasinya dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, serta harga penjualan produk turunan kelapa sawit. Ia pun berharap agar fasilitasi kemitraan antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pekebun bisa segera direalisasikan secara menyeluruh.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap ketetapan harga baru tersebut mampu memberikan kepastian bagi pekebun mitra. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan menyejahterakan masyarakat selaras dengan visi “Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera” yang diusung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.













