KabarMakassar.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus seorang spesialis pencurian kendaraan bernotor (Curanmor) berinisial MI.
Penangkapan pemuda berusia 26 tahun ini dilakukan setelah namanya masuk dalam target buruan operasi Pekat Lipu Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.
“Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WITA,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin melalui keterangan resminya, pada Rabu (15/7).
Gunawang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban bernama Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu, melaporkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 8 Februari 2026 lalu.
Kala itu sekitar pukul 14.00 WITA, korban yang hendak menggarap sawah memarkir sepeda motor merk Yamaha Jupiternya di samping rumah kosong di pinggir jalan Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka.
Namun malang, saat kembali ke lokasi parkiran pada pukul 15.00 WITA, sepeda motor kesayangannya telah raib dibawa oleh pelaku. Atas kejadian ini, korban secara resmi melapor ke Polisi dengan nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES BANTAENG.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, polisi mengendus keberadaan MI yang sedang berada di rumahnya.
Petugas gabungan pun bergerak senyap pada subuh hari dan mengepung persembunyian pelaku di Kampung Gusung hingga MI akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter, satu buah kunci gantung/gembok (dalam kondisi rusak) dan satu buah batu gunung (alat yang digunakan pelaku).
Usai diamankan, MI langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik, Mi mengakui perbuatannya dengan merusak kunci pengaman kendaraan.
“Pelaku mengakui merusak kunci gantung (gembok) yang terpasang pada cakram sepeda motor korban dengan cara dihantam menggunakan satu buah batu gunung, lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.
Selain mencuri motor Rabaling, MI juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Saat ini, MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada Penyidik untuk proses lebih lanjut guna mengungkap TKP lainnya.













