KabarMakassar.com — Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Syusanti A. Mansyur memberikan klarifikasi resmi terkait mencuatnya isu dugaan korupsi Dana Non-Kapitasi senilai Rp8,8 miliar yang dilaporkan oleh Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) ke pihak Kejaksaan.
Tuduhan tersebut tegas dibantah dan disebut sebagai salah paham dalam membaca dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021.
Ia menegaskan bahwa temuan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut murni merupakan kesalahan administratif dalam penganggaran, bukan sebuah tindakan korupsi atau penyimpangan dana yang merugikan negara.
“Angka Rp8,8 miliar (tepatnya Rp8.833.154.616,00) yang disorot merupakan temuan BPK terkait kesalahan penempatan dan penggunaan rekening belanja,” jelas Kadinkes Jeneponto dalam keterangan resminya. Rabu (1/7).
Ia mengklaim kesalahan klasifikasi tersebut terjadi karena kendala teknis pada sistem administrasi daerah saat itu. Di mana rekening secara khusus yang mengakomodir realisasi belanja dari non-kapitasi di sistem SIPD belum tersedia, sehingga anggarannya masih bergabung di dalam rekening belanja iuran jaminan kesehatan.
Selain faktor keterbatasan menu pada aplikasi SIPD, Ia memgungkapkan penyusunan pos anggaran pada saat itu juga didasarkan pada angka perkiraan klaim BPJS.
“Saat penyusunan anggaran, rincian peruntukan belanja belum dapat diprediksi secara pasti karena sangat bergantung pada dinamika kebutuhan pelayanan pasien di lapangan,” tambahnya.
Pihaknya juga menepis isu yang menyebutkan jika dana miliaran rupiah tersebut hilang misterius. Sebaliknya, anggaran yang ada telah disalurkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan oleh seluruh Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Jeneponto.
Dari total pagu anggaran yang dipermasalahkan, realisasi faktual yang tercatat dan digunakan adalah sebesar Rp4.940.664.475,00.
“Dana tersebut direalisasikan untuk membiayai operasional krusial di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang mencakup empat sektor utama: Mulai Belanja Jasa Tenaga Kesehatan (Nakes), Belanja Barang, Belanja Persediaan Obat-obatan, Belanja Modal,” terangnya.
Melalui klarifikasi ini, pihaknya berharap kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait dapat mencerna informasi secara utuh, berimbang, dan proporsional.













