KabarMakassar.com — Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan mencatat peningkatan kasus perceraian di Takalar.
Ada dua kategori kasus perceraian yang ditangani, yaitu Cerai Gugat (gugatan dari pihak istri) dan Cerai Talak (permohonan dari pihak suami).
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Takalar, Wahyuddin Wahid, mengungkapkan bahwa angka kasus perceraian pada tahun 2026 ini mengalami peningkatan tipis jika dibandingkan dengan tahun 2025 sebelumnya.
Sebagai perbandingan, sepanjang bulan Januari hingga Desember tahun 2025, total kasus perceraian tercatat sebanyak 198 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari Cerai Gugat 37 berkas dan Cerai Talak 161 berkas.
Sementara itu, grafik peningkatan terlihat cukup signifikan pada tahun 2026. Meski baru berjalan setengah tahun terhitung sejak Januari hingga Juni 2026 jumlah perkara yang masuk sudah hampir menyamai total kasus sepanjang tahun lalu, yakni mencapai 197 perkara.
Data semester pertama tahun 2026 ini meliputi Cerai Gugat 28 berkas dan Cerai Talak 169 berkas.
Wahyuddin menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Takalar, ada beberapa faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga tersebut. Kasus-kasus perceraian yang masuk saat ini didominasi oleh masalah judi online (judol) dan impitan ekonomi.
“Perceraian di sini dominan disebabkan oleh masalah judi online, faktor ekonomi, KDRT, serta salah satu pihak yang harus menjalani masa vonis hukuman (pidana),” pungkas Wahyuddin, Selasa (9/6).














