kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Indonesia Segera Terapkan Kemasan Polos Rokok dan Vape

Indonesia Segera Terapkan Kemasan Polos Rokok dan Vape
Ilustrasi Kemasan Rokok Polos (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan kemasan polos atau plain packaging untuk produk rokok dan rokok elektronik sebagai bagian dari strategi menekan angka perokok anak dan remaja di Indonesia.

Aturan tersebut tengah difinalisasi melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau.

Kebijakan ini akan mewajibkan kemasan rokok dan vape menggunakan tampilan warna yang seragam, sehingga unsur desain yang selama ini menjadi daya tarik pemasaran produk dapat diminimalkan. Meski demikian, identitas merek masih diperbolehkan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melarang produk yang legal beredar di pasaran, melainkan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (07/06).

Menurut Andi, kemasan rokok dan vape selama ini telah berkembang menjadi instrumen promosi yang efektif untuk menarik perhatian calon konsumen baru. Karena itu, pemerintah ingin mengalihkan fokus masyarakat dari desain produk ke informasi risiko kesehatan yang tercantum pada kemasan.

Ia menjelaskan, berbagai penelitian internasional menunjukkan kebijakan plain packaging mampu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar, serta membantu mencegah inisiasi merokok pada kelompok usia muda.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.

Kementerian Kesehatan menyebut penyusunan aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi tingginya prevalensi perokok anak yang masih menjadi tantangan nasional.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah mengklaim telah melibatkan berbagai pihak melalui konsultasi publik, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat sipil.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” tegas Andi.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi industri untuk menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru. Selain masa penyesuaian yang telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 hingga sekitar Juli 2026, rancangan RPMK turut memberikan waktu tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi penuh aturan kemasan dan peringatan kesehatan.

Andi menambahkan, kebijakan kemasan polos bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Australia, Singapura, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkannya sebagai bagian dari kebijakan pengendalian konsumsi tembakau.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tukasnya.

error: Content is protected !!