kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Overstay 141 Hari, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Makassar

Overstay 141 Hari, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Makassar
WN Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Makassar akibat overstay hingga 141 hari. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NJR setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal selama 141 hari.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (4/6).

Selain dideportasi, NJR juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menjelaskan, tindakan tersebut diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa izin tinggal NJR telah habis masa berlakunya, namun ia tetap berada di wilayah Indonesia tanpa melakukan perpanjangan izin maupun meninggalkan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat (05/06/2026).

Pelanggaran tersebut masuk kategori overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap warga negara asing yang melanggar batas waktu izin tinggal.

Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilakukan, Imigrasi Makassar segera melaksanakan pemulangan NJR ke negara asalnya dengan pengawalan petugas hingga keberangkatan.

Abdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau tidak mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan ini adalah bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Makassar dalam menegakkan hukum demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah kerja kami,” tegasnya

Imigrasi Makassar menilai penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi orang asing sekaligus melindungi kepentingan nasional. Karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan izin tinggal warga negara asing akan terus diperketat.

Melalui kasus ini, Kantor Imigrasi Makassar juga mengingatkan seluruh warga negara asing maupun pihak penjamin untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dapat berujung pada sanksi administratif hingga deportasi dan penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

error: Content is protected !!