kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Revisi Gugatan di MK, Mahasiswa Minta Negara Lindungi Korban Jalan Rusak

Revisi Gugatan di MK, Mahasiswa Minta Negara Lindungi Korban Jalan Rusak
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 memperkuat gugatan uji materi Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan dalam perbaikan permohonan yang disampaikan pada sidang Rabu (3/6).

Para pemohon meminta negara memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi korban kecelakaan akibat jalan rusak.

Mereka menilai aturan yang saat ini berlaku belum memberikan kepastian mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.

Salah satu pemohon, Vicky Daksa Tri A.H., menyebut ketidakjelasan norma dalam Pasal 273 UU LLAJ berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Pemohon berpotensi secara nyata mengalami kerugian konstitusional akibat tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK memberikan tafsir bahwa penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan, pemulihan, hingga ganti rugi yang dialami korban.

Mereka berpendapat Pasal 273 UU LLAJ saat ini hanya mengatur aspek pidana tanpa memberikan mekanisme perlindungan yang memadai bagi korban kecelakaan akibat jalan rusak.

Selain itu, para pemohon juga menilai ketentuan tersebut mengandung ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara tegas unsur kesalahan yang menjadi dasar pertanggungjawaban penyelenggara jalan.

“Norma a quo mengandung kekaburan karena tidak memberikan kejelasan mengenai unsur kesalahan, apakah berupa kesengajaan, kelalaian, atau bentuk pertanggungjawaban lainnya, sehingga bertentangan dengan asas lex scripta dan lex certa dalam hukum pidana,” kata pemohon lainnya, Tri Cahyo Kusumo.

Para pemohon juga menyoroti ancaman pidana yang dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Dalam ketentuan yang berlaku, penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia hanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Menurut mereka, besaran sanksi tersebut belum mencerminkan perlindungan maksimal terhadap hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi.

Mereka juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan norma berpotensi membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam proses penegakan hukum. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi korban maupun keluarganya ketika menuntut pertanggungjawaban atas kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan.

Melalui revisi permohonan tersebut, para mahasiswa berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pengguna jalan sekaligus mempertegas tanggung jawab penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan masyarakat.

error: Content is protected !!