KabarMakassar.com — Sebuah peringatan konstitusional terhadap perluasan kewenangan negara atas nama keadaan luar biasa, wabah, atau pandemik.
Persoalan yang sedang diuji dalam perkara ini sesungguhnya bukan hanya mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan.
Dimana yang sedang diuji adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar: apakah konstitusi masih berfungsi sebagai batas kekuasaan, ataukah perlahan berubah menjadi stempel legitimasi bagi perluasan kewenangan negara setiap kali keadaan darurat dinyatakan.
Sejarah ketatanegaraan dunia memperlihatkan satu pola yang berulang. Hampir tidak ada perluasan kekuasaan negara yang lahir dengan mengatasnamakan pembatasan kebebasan.
Sebaliknya, hampir seluruh ekspansi kewenangan selalu diperkenalkan dengan tujuan yang terdengar mulia yakni keamanan, keselamatan, ketertiban, kesehatan, stabilitas, atau kepentingan umum.
Masalahnya bukan pada tujuan yang dinyatakan. Masalahnya terletak pada kewenangan yang diciptakan.
Dalam negara hukum, pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah pemerintah saat ini memiliki niat baik. Pertanyaan yang paling penting adalah seberapa besar kekuasaan yang diberikan oleh suatu norma hukum, dan bagaimana norma tersebut dapat digunakan oleh pemerintah mana pun di masa depan.
Konstitusi tidak dibentuk untuk menghadapi pemerintah yang bijaksana. Konstitusi dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan ketika kebijaksanaan tidak lagi hadir.
Karena itu, setiap norma yang bersifat elastis, multitafsir, atau memberikan ruang diskresi yang terlalu luas harus dipandang dengan kewaspadaan konstitusional yang tinggi. Sebab sejarah menunjukkan bahwa penyusutan kebebasan jarang terjadi melalui satu tindakan besar yang dramatis.
Penyusutan kebebasan hampir selalu berlangsung melalui akumulasi kewenangan yang kecil, bertahap, dan tampak masuk akal pada saat diperkenalkan.
Apa yang pada awalnya disebut pengecualian, perlahan menjadi kebiasaan. Apa yang pada awalnya disebut keadaan darurat, perlahan menjadi mekanisme permanen. Apa yang pada awalnya disebut kewenangan sementara, perlahan menjadi instrumen rutin pemerintahan.
Di titik inilah fungsi Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting.
Mahkamah tidak hanya diminta menilai apakah suatu norma memiliki tujuan yang baik. Mahkamah juga harus menilai apakah norma tersebut menciptakan konsentrasi kewenangan yang berlebihan, membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, atau berpotensi menggeser keseimbangan antara kebebasan warga negara dan kekuasaan negara.
Sebab dalam negara demokrasi konstitusional, ancaman terbesar terhadap kebebasan bukan selalu pelanggaran hukum yang terang-terangan. Ancaman terbesar sering kali justru muncul ketika perluasan kewenangan memperoleh legitimasi hukum yang tampak sah, tetapi secara bertahap mengikis ruang kemerdekaan warga negara.
Konstitusi tidak boleh tunduk pada logika bahwa setiap krisis membenarkan perluasan kekuasaan.
Justru dalam keadaan krisis, standar konstitusional harus bekerja lebih ketat, lebih tegas, dan lebih waspada. Sebab, ketika rasa takut menguasai masyarakat, pada saat itulah godaan untuk memperluas kekuasaan biasanya mencapai titik tertingginya.
Oleh karena itu, perkara ini bukan sekadar perkara kesehatan. Ini adalah perkara mengenai batas kekuasaan dalam republik. Ini adalah perkara mengenai apakah negara tetap tunduk kepada konstitusi ketika menghadapi keadaan luar biasa.
Dan ini adalah perkara mengenai hak setiap warga negara untuk tetap menjadi subjek yang merdeka, bukan objek yang semakin mudah diatur, diawasi, dan dikendalikan oleh mekanisme kekuasaan yang terus meluas.
Karena tubuh kita adalah bait Allah. Tubuh kita adalah amanah.















