kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Lahan Hamrawati Kembali Memanas, Busrah Tantang Pihak yang Halangi Klaim Lahan

Lahan Hamrawati Kembali Memanas, Busrah Tantang Pihak yang Halangi Klaim Lahan
Aksi di Eks Lahan Hermawati (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Polemik kepemilikan eks lahan Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani kembali memanas.

Politisi senior PAN, Busrah Abdullah, turun langsung ke lokasi sengketa bersama sejumlah massa untuk menuntut hak atas lahan yang diklaimnya sebagai miliknya, pada Rabu (3/6).

Kehadiran massa di kawasan tersebut sempat memicu kepadatan lalu lintas di ruas Jalan AP Pettarani. Aparat kepolisian pun menerjunkan sekitar 100 personel guna mengantisipasi potensi gesekan antara kelompok yang bersengketa.

Busrah menyampaikan pernyataan keras terkait klaim kepemilikan lahan yang sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Siapa yang coba-coba menghalangi, berarti berlawanan dengan kami. Yang kami ambil adalah hak kami, bukan hak orang lain,” tegas Busra.

Mantan anggota DPRD Makassar itu menilai masih terdapat persoalan yang belum tuntas dalam sengketa tersebut. Ia bahkan menuding adanya tindakan yang merugikan masyarakat dalam proses yang berlangsung selama ini.

“Jangan menzalimi masyarakat dan jangan mengambil hak rakyat. Kalau ada hak masyarakat yang dirampas, saya akan perjuangkan,” ujarnya.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika massa berkumpul di sekitar area sengketa yang telah dipasangi pagar. Namun aparat keamanan berhasil menjaga kondisi tetap terkendali sehingga tidak terjadi bentrokan.

Setelah berorasi di lokasi sengketa, Busrah bersama sejumlah pendukungnya bergerak menuju Pengadilan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi. Ia sempat melakukan pertemuan dengan pihak pengadilan, namun belum diperoleh titik temu atas persoalan yang dipersoalkannya. Aksi kemudian berlanjut dengan mendatangi Polres Gowa.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ema Ratna, memastikan situasi keamanan selama aksi berlangsung tetap kondusif.

“Pengamanan berjalan aman dan terkendali. Tidak ada gesekan dari pihak mana pun. Mereka hanya menyampaikan aspirasi sebelum melanjutkan ke Pengadilan Negeri,” kata Ema.

Sengketa lahan eks Hamrawati sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada Februari 2025, Pengadilan Negeri Makassar mengeksekusi lahan tersebut yang mengakibatkan pembongkaran sejumlah ruko dan bangunan bekas SMK Hamrawati.

Meski eksekusi telah dilakukan, klaim kepemilikan dari sejumlah pihak masih terus bermunculan. Busrah sebelumnya juga menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai persoalan legalitas dan administrasi sertifikat lebih tepat diuji melalui mekanisme tersebut.

Busrah menyebut salah satu ruko yang terdampak eksekusi merupakan miliknya dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek yang disengketakan. Hingga kini, sengketa tersebut masih menjadi salah satu konflik pertanahan yang belum menemukan penyelesaian final.

error: Content is protected !!