kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ranperda Kebudayaan Sulsel Kembali Dibahas Setelah Tertunda Sejak 2023

Ranperda Kebudayaan Sulsel Kembali Dibahas Setelah Tertunda Sejak 2023
Rapat Ekspose yang digelar di ruang Komisi B DPRD Sulsel (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Melalui regulasi ini, DPRD Sulsel mendorong lahirnya payung hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat ekspose yang digelar di ruang Komisi B gedung sementara DPRD Sulsel, Selasa (2/6).

Selain mengkaji substansi rancangan perda, rapat juga menyusun agenda dan jadwal kerja pansus ke depan.

Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Firmina Tallulembang, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Heriwawan. Sejumlah anggota pansus, tim ahli, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Biro Hukum turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Firmina menjelaskan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan usulan inisiatif DPRD Sulsel yang telah diajukan sejak akhir 2023. Namun, pembahasannya tertunda karena padatnya agenda politik menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024.

“Raperda ini merupakan usulan yang tertunda dari periode sebelumnya. Pengajuannya dilakukan pada akhir 2023, tetapi pembahasannya belum sempat diselesaikan karena agenda politik menjelang Pileg dan Pilpres,” ujarnya.

Dalam rapat ekspose, berbagai pihak menyampaikan masukan untuk memperkaya materi muatan perda.

Firmina menilai masukan tersebut penting karena Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sehingga membutuhkan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat naskah akademik dan substansi regulasi.

Menurutnya, antusiasme peserta rapat cukup tinggi. Sejumlah usulan muncul untuk memastikan perda yang disusun mampu menjawab kebutuhan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Sulawesi Selatan secara menyeluruh.

Salah satu usulan strategis datang dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Instansi tersebut mendorong agar ruang lingkup Raperda tidak hanya mengatur warisan budaya tak benda, tetapi juga mencakup budaya benda, budaya maritim, dan budaya agraris.

“Harapannya perda ini menjadi regulasi yang relevan dan dapat digunakan dalam jangka panjang,” kata Firmina.

Ia menambahkan, penyusunan sebuah perda memerlukan dukungan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, DPRD Sulsel menginginkan regulasi yang lebih komprehensif agar tidak perlu menyusun banyak perda dengan cakupan sempit yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Firmina menjelaskan, pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal berupa pemaparan draft yang telah disusun tim perancang.

Selanjutnya, pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi yang lebih luas dari berbagai elemen masyarakat.

Pansus berencana mengundang perwakilan dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh budaya untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Terkait belum terbitnya Surat Keputusan (SK) tim pengusul, Firmina memastikan persoalan tersebut hanya bersifat administratif dan masih berproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hal itu akan diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai agenda Badan Musyawarah,” tukasnya.

error: Content is protected !!