KabarMakassar.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan barang bukti mencapai 120.000 liter atau setara 120 kiloliter. Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit kapal Motor Tanker (MT) Bakti I.
Kasus tersebut ditangani Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulsel berdasarkan laporan polisi nomor LP/228/II/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Komando Daerah Angkatan Laut VI. Dari operasi awal itu, petugas menemukan tujuh unit kendaraan truk tangki yang kemudian menjadi titik awal penyidikan.
Djuhandhani menyebut, temuan awal tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada aktivitas distribusi melalui jalur laut. Polisi menelusuri perjalanan kapal tanker yang diduga berkaitan dengan pengangkutan solar subsidi.
“Kita mengembangkan perkara ini di mana selanjutnya kita melaksanakan penindakan terhadap perjalanan tanker dan kita dapatkan berapa hal yang menjadi bahan penyelidikan kita,” katanya, Selasa (2/6)
Dari proses itu, penyidik kemudian menemukan dokumen invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam data pengangkutan.
“Pada awal mulanya kita mendapatkan invoice, di mana invoice itu hanya berjumlah 30 kiloliter. Ketika kita cek di Kalimantan Tengah, ternyata kapal ini dengan register yang sama telah berubah dengan jumlah 700 kiloliter,” jelas Djuhandhani.
Menurut dia, perbedaan data itulah yang menjadi titik penting dalam pengembangan perkara. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian bergerak menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian distribusi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transportir, dua unit mesin alcon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti I beserta dokumen kapal, serta 120.000 liter biosolar.
Djuhandhani menyebut tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses distribusi dan pengangkutan BBM subsidi.
Dari ketujuh tersangka tersebut, polisi juga masih mengejar 4 di antaranya yang kini masih buron.
“Dari tujuh orang tersangka ini kami juga menetapkan empat orang lagi berstatus DPO. Mereka masing-masing berinisial AD, FA, RN, dan MG,” sebutnya.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Polda Sulsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Aparat kini memburu para buronan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.















