KabarMakassar.com — Peringatan Hari Lahir Pancasila kembali diperingati setiap 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Penetapan tanggal tersebut bukan sekadar memberikan waktu rehat bagi masyarakat, melainkan menjadi momentum mengenang lahirnya gagasan dasar negara yang disampaikan Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Pada sidang yang berlangsung menjelang kemerdekaan Indonesia itu, Soekarno memperkenalkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Lima prinsip tersebut meliputi kebangsaan, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
Dari pidato 1 Juni 1945 itulah untuk pertama kalinya istilah Pancasila diperkenalkan sebagai dasar negara Indonesia.
Gagasan tersebut kemudian disempurnakan melalui Panitia Sembilan yang dibentuk setelah sidang pertama BPUPKI. Panitia ini menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 yang menjadi landasan penting dalam proses perumusan dasar negara.
Setelah Indonesia merdeka, Pancasila akhirnya disahkan sebagai dasar negara dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Meski diakui sebagai tonggak sejarah bangsa, tanggal 1 Juni belum langsung ditetapkan sebagai hari libur nasional selama puluhan tahun setelah kemerdekaan.
Perubahan terjadi ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional yang mulai berlaku sejak 2017.
Penetapan ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap proses lahirnya ideologi bangsa sekaligus pengingat pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan status sebagai hari libur nasional, peringatan 1 Juni tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga pengingat sejarah panjang perumusan dasar negara yang menjadi fondasi persatuan Indonesia hingga saat ini.















