kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

8.182 Dapur MBG Disuspend Sejak Program Berguling pada 6 Januari 2025

8.182 Dapur MBG Disuspend Sejak Program Berguling pada 6 Januari 2025
Ilustrasi SPPG (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia pernah dijatuhi sanksi suspend sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan kebijakan suspend dilakukan setelah BGN menerima berbagai laporan masyarakat, hasil inspeksi mendadak, masukan dari pemerintah daerah, hingga pemantauan terhadap sejumlah kejadian yang dialami penerima manfaat program.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik di Jakarta, Minggu (31/05).

Meski demikian, sebagian besar dapur MBG yang sempat dibekukan telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. BGN mencatat sebanyak 5.659 SPPG telah dicabut status suspend-nya, sementara 2.213 lainnya masih menjalani sanksi karena belum memenuhi standar operasional dan persyaratan teknis.

Menurut Nanik, mayoritas kasus suspend bukan disebabkan kejadian luar biasa, melainkan persoalan infrastruktur, tata kelola organisasi, hingga pemenuhan standar mutu gizi. Namun sejumlah dapur juga dikenai sanksi setelah muncul laporan gangguan kesehatan pada penerima manfaat, seperti diare, muntah-muntah, dan gangguan pencernaan.

Selain itu, pelanggaran yang menjadi dasar suspend antara lain ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark up harga, tata letak bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis, hingga belum terpenuhinya persyaratan sanitasi dan pengolahan limbah.

“SPPG yang belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik dari sisi manajemen maupun bangunan, tetap harus menjalani masa suspend sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya.

BGN juga mengingatkan jumlah SPPG yang dibekukan berpotensi bertambah dalam waktu dekat. Pasalnya, seluruh SPPG diwajibkan menyalurkan program MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG akan mendapatkan peringatan keras,” tegas Nanik.

Data BGN menunjukkan wilayah Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah suspend tertinggi, disusul kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi nasional untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan, tata kelola, dan kualitas layanan gizi yang ditetapkan pemerintah.

error: Content is protected !!