KabarMakassar.com — RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba memberikan klarifikasi terkait isu adanya temuan kerugian negara senilai Rp10 miliar yang beredar dalam pemberitaan.
Humas RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Andi Ayatullah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut narasi adanya temuan kerugian negara Rp10 miliar tidak berdasar dan mengada-ngada.
“Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang menyebut adanya temuan kerugian negara sebesar Rp10 miliar adalah tidak benar dan sangat mengada-ngada. Tidak terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut,” kata Andi Ayatullah saat dikonfirmasi.
Pihak RSUD Bulukumba juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya temuan tersebut. Menurut Andi Ayatullah, informasi yang beredar tidak memiliki kejelasan identitas maupun kapasitas sumber.
“Sehingga informasi yang disampaikan dianggap prematur dan sulit dipertanggungjawabkan secara objektif,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekomendasi yang diberikan kepada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba disebut berkaitan dengan aspek perbaikan regulasi dan tata kelola remunerasi tenaga medis.
Pihak rumah sakit menjelaskan, rekomendasi tersebut meminta Pemerintah Daerah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian remunerasi tenaga medis. Revisi itu diperlukan agar regulasi disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Selain itu, RSUD juga diminta membentuk tim penyusun remunerasi sebagai dasar penentuan besaran remunerasi tenaga medis. Langkah tersebut dinilai penting agar mekanisme pemberian remunerasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel.
Pihak RSUD menegaskan tidak terdapat rekomendasi tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara maupun temuan penyimpangan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba juga membantah informasi yang menyebut para dokter diminta menanggung pengembalian hingga Rp50 juta per orang. Informasi tersebut disebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik serta mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Andi Ayatullah.















