KabarMakassar.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas.
Setiap rekomendasi hasil audit wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, saat penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/05).
Winner menekankan, opini audit bukan satu-satunya tujuan pemeriksaan. Menurutnya, audit keuangan juga menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” kata Winner.
Ia menyebut setiap pemerintah daerah yang menerima rekomendasi audit juga telah menyerahkan rencana aksi sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan temuan yang ada.
BPK mengingatkan kepala daerah beserta jajaran memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, Winner juga meminta DPRD mengambil peran aktif dalam mengawasi tindak lanjut hasil audit. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif menjadi elemen penting agar rekomendasi pemeriksaan benar-benar dijalankan.
Ia menegaskan seluruh temuan yang tercantum dalam LHP bukan hasil sepihak, melainkan telah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.
“Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa,” tegasnya.
Winner menjelaskan pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), melalui tahapan audit interim hingga pemeriksaan terinci dengan empat indikator utama, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, dan kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
Menurutnya, BPK juga terus memperkuat koordinasi dengan inspektorat agar potensi temuan bisa terdeteksi lebih awal dan penyelesaiannya tidak menumpuk setelah audit selesai.
“Kami berharap mitigasi ke depan bisa lebih cepat, sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal,” tukasnya.















