KabarMakassar.com -– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalatea. Satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku.
Pengungkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman, dalam laporan resminya pada Senin (2/3).
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Baharuddin bin Samsuddin (32), seorang wiraswasta asal Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea.
Motor jenis Yamaha Vega milik korban dilaporkan hilang pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA saat sedang diparkir di depan rumahnya.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat motor terparkir untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polsek Tamalatea,” terang AKP Nurman.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2026/SPKT Polsek Tamalatea, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan pada 17 Februari lalu.
Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi keberadaan barang bukti di Dusun Parangga, Desa Allu Tarowang. Pada Minggu malam (1/3) sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban yang warnanya telah diubah (dimodifikasi) oleh pelaku.
Dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi ini adalah Mirwan alias Miru’ (31), warga Desa Tombolo, Kecamatan Kelara dan Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi (37), warga Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.
“Terduga pelaku atas nama Mirwan mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya, Gassing Dg. Kulle. Motif utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua terduga pelaku diketahui sedang menjalani proses hukum di Polres Jeneponto terkait kasus lainnya. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan milik korban telah dibawa ke Polsek Tamalatea untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk curanmor, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Jeneponto.













