kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

BGN Buka Fakta Anggaran Rp268 Triliun untuk MBG
ilustrasi MBG (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah publik.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menyatakan seluruh dana zakat yang dititipkan masyarakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ia memastikan tidak ada alokasi dana zakat di luar delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ungkapnya, dalam keterangan resmi yang diterima baru-baru ini.

Menurutnya, pemanfaatan zakat memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan syariat. Dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf, sehingga tidak bisa digunakan untuk program yang berada di luar kategori tersebut, termasuk MBG.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Prinsip ini menjadi landasan dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan agama dan perundang-undangan.

BAZNAS menegaskan bahwa program-program zakat difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan. Seluruh penyaluran dilakukan berdasarkan skema yang telah diatur dan diawasi secara ketat.

Selain itu, BAZNAS menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan tersebut dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para muzaki dan masyarakat luas.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid terkait penggunaan dana zakat. Lembaga tersebut memastikan komitmen untuk menjaga amanah umat dan menyalurkan dana sesuai dengan peruntukannya.