KabarMakassar.com — Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, melontarkan peringatan tegas kepada para pelaku usaha lapangan padel agar tidak mengabaikan kewajiban pajak dan perizinan usaha.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait aktivitas usaha olahraga yang kini berkembang pesat di Makassar, di gedung sementara DPRD kota Makassar jalan Hertasning, Selasa (24/02).
Menurutnya, setiap aktivitas bisnis memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban fiskal, baik kepada negara maupun kepada pemerintah daerah.
“Konsekuensi kita berusaha ada pajak dan retribusi. Ada yang dibayar ke negara, ada yang dibayar ke daerah. Semua pelaku usaha harus memahami ini secara seragam,” tegas Politisi PDIP itu.
Ia menekankan, usaha lapangan padel tidak berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat berbagai aktivitas ekonomi lain seperti penjualan makanan dan minuman, merchandising, hingga pengelolaan parkir. Seluruhnya memiliki klasifikasi usaha (KBLI) serta kewajiban perizinan dan pajak masing-masing.
“Bukan hanya izin lapangan. Kalau ada resto, itu ada izinnya sendiri. Parkir ada izinnya. Jual beli merchandise juga ada kewajiban tersendiri, jangan pura-pura tidak tahu atau sengajak tidak peduli,” tegasnya.
dr Udin mengingatkan, kepatuhan terhadap pajak dan retribusi daerah sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya di Kota Makassar.
“Dari aktivitas usaha itu ada kewajiban kepada daerah. Hasilnya nanti digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Meski mengapresiasi tumbuhnya investasi dan geliat ekonomi dari usaha olahraga, Komisi A DPRD menegaskan tidak boleh ada kelalaian administrasi maupun potensi pengabaian kewajiban daerah.
Dalam kesempatan itu, dr Udin juga meminta Dinas Penanaman Modal dan PTSP memberikan penjelasan rinci kepada para pengusaha mengenai seluruh izin yang wajib dipenuhi agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
“Kami berharap semua pelaku usaha comply terhadap persyaratan dan kewajibannya. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, tapi kewajiban ke daerah diabaikan,” tukasnya














