KabarMakassar.com — Sebuah langkah revolusioner dalam sistem penegakan hukum humanis resmi dimulai di Kabupaten Jeneponto, melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pidana Sosial yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, bersama sembilan instansi.
Kegiatan ini menandai dimulainya era baru pembinaan narapidana, di mana sanksi hukum tidak lagi hanya sebatas kurungan penjara, melainkan diarahkan pada kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial.
Penandatanganan kerja sama ini melibatkan koalisi besar yang terdiri dari instansi pemerintah, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat. Hadir langsung dalam seremoni tersebut:
1. Adam Ridwansyah (Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto)
2. Maskur (Mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto)
3. dr. Ika Arwiny Pusvita Muttong (Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang).
4. Dimas lingkungan hidup
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Dipimpin oleh Andi Patappoi, yang akan melibatkan klien dalam kegiatan kemanusiaan dan kesiapsiagaan bencana.
6. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Berfokus pada penempatan kerja sosial di bidang kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup kabupaten.
7. Yayasan Al Mutasambilah: Diwakili oleh Akmal Arasy, sebagai mitra dalam pembinaan karakter dan sosial.
8. Lembaga Keagamaan: Muhammad Syahril (Mesjid Al Ikhlas) dan Bapak Kalkausar, S.H (Mesjid Istiqomah) yang menyediakan ruang pengabdian di lingkungan rumah ibadah.
9. Organisasi Kemasyarakatan: Bapak Andi Sulkarnain dari Ormas Kiwal Garuda Hitam MPC Jeneponto, yang akan berperan dalam pendampingan sosial di masyarakat.
Lebih jauh, Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi klien pemasyarakatan dalam menjalankan sanksi kerja sosial. Nantinya, para klien akan ditempatkan di berbagai fasilitas publik dan lembaga sosial untuk memberikan tenaga dan pengabdiannya.
Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Dengan bekerja di RSUD, mengabdi di masjid, membantu kebersihan lingkungan melalui DLH, atau terlibat dalam kesiapsiagaan bencana bersama BPBD, para klien diharapkan dapat menebus kesalahan mereka sembari membangun kembali kepercayaan diri dan hubungan baik dengan masyarakat.
Pihak Bapas Makassar menekankan bahwa kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan sistem pemasyarakatan masa depan. Pidana sosial tidak hanya bersifat menjerakan, tetapi juga edukatif dan produktif.
“Melalui kolaborasi ini, kita memastikan pelaksanaan pidana sosial dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kabupaten Jeneponto,” ungkap salah satu perwakilan instansi dalam forum tersebut.
Dengan adanya wadah resmi ini, Kabupaten Jeneponto siap menjadi pelopor implementasi pidana sosial yang akuntabel, memastikan bahwa setiap sanksi yang dijalankan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan sekaligus memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Butta Turatea.













