KabarMakassar.com — Universitas Muhammadiyah Makassar resmi mengantongi izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPA).
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1221/B/O/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 lalu.
Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Andi Sukri Syamsuri, menyampaikan bahwa terbitnya surat keputusan tersebut menandai selesainya proses panjang pengusulan program studi profesi apoteker.
“Alhamdulillah, SK izin pendirian Program Profesi Farmasi telah terbit. Ini hasil dari proses yang cukup panjang dan ketat,” ujar Andi Sukri Syamsuri, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, pengusulan PSPA Unismuh telah melalui tahapan krusial berupa evaluasi lapangan oleh tim Kemdiktisaintek pada November 2025. Seluruh catatan dan rekomendasi evaluator, kata dia, ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kampus.
Sementara itu, Rektor Unismuh Makassar, Abd Rakhim Nanda, menyebut izin operasional tersebut sebagai langkah strategis untuk memperluas peran Unismuh dalam pengembangan pendidikan kesehatan.
“Kami menyiapkan proses akademik dan administratif dengan sungguh-sungguh. Setiap catatan hasil evaluasi kami tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga mutu,” kata Rakhim Nanda.
Ia menambahkan, pembukaan Pendidikan Profesi Apoteker diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kefarmasian, khususnya di Sulawesi Selatan dan kawasan timur Indonesia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh, Suryani As’ad, menegaskan bahwa tantangan utama ke depan adalah menjaga kualitas penyelenggaraan program profesi.
“Bukan hanya soal membuka program studi, tetapi memastikan kurikulum profesi, sistem pembelajaran, serta kesiapan lahan praktik berjalan sesuai standar pendidikan tinggi kesehatan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan menteri tersebut, PSPA Unismuh dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan pendirian. Namun demikian, kampus diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester.
Bagi Unismuh Makassar, pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker ini menjadi penguatan rantai pendidikan kesehatan yang telah dikembangkan selama ini.
“Ini juga sekaligus tercatat sebagai program studi ke-69 yang dimiliki Unismuh Makassar,” pungkasnya.













