KabarMakassar.com — Ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga mahasiswa, Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Para pemohon menilai norma tersebut kehilangan daya paksa karena tidak disertai sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 247/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, digelar pada Rabu (17/12).
Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Namun menurut para pemohon, ketentuan itu hanya bersifat normatif dan tidak efektif diterapkan karena tidak disertai konsekuensi hukum yang jelas.
Putri Tania Rahmadani menjelaskan, kewajiban kuota perempuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam undang-undang, tetapi tidak memiliki sifat memaksa.
“Norma ini mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan, tetapi tidak ada sanksi tegas. Akibatnya, KPU menafsirkan ketentuan ini hanya sebagai syarat administratif, bukan syarat sah pencalonan,” ujar Putri dalam persidangan yang digelar secara daring.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan tetap diloloskan dalam proses pencalonan. Dampaknya, pemilih dihadapkan pada daftar calon yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Pemilih akhirnya dipaksa memilih dari daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan. Ini merusak kemurnian hak pilih dan kualitas demokrasi,” tegas Putri.
Senada dengan itu, Cahya Camila Evanglin menekankan bahwa ketiadaan mekanisme sanksi merupakan inti persoalan yang diuji dalam permohonan ini.
“Tidak adanya sanksi yang tegas dan memadai bagi partai politik atau penyelenggara pemilu yang melanggar kuota 30 persen perempuan menyebabkan penegakan hukum melemah,” ujar Cahya.
Menurut Cahya, kerugian yang dialami para pemohon bersifat aktual dan potensial. Sebagai pemilih, mereka kehilangan hak atas perlakuan yang adil, persamaan di depan hukum, serta kesempatan yang setara untuk memperoleh wakil rakyat perempuan yang memadai.
“Situasi ini berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,” katanya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat. Mereka mengusulkan tafsir konstitusional yang mewajibkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari partai politik yang tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di daerah pemilihan terkait.
“Penolakan pendaftaran harus menjadi konsekuensi hukum jika kuota perempuan tidak dipenuhi, agar norma ini benar-benar efektif,” tegas Cahya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon menyesuaikan struktur dan sistematika permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Permohonan ini perlu disederhanakan dan diperjelas. Selain itu, legal standing sebagai mahasiswa perlu diperkuat agar Mahkamah dapat masuk ke pokok permohonan,” ujar Daniel.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga memberikan catatan terkait kedudukan hukum para pemohon. Ia menilai perlu ada penegasan karakteristik masing-masing pemohon jika memang berbeda.
“Kalau kondisi para pemohon sama, cukup ditegaskan satu kategori kedudukan hukum yang relevan,” kata Guntur.
Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
“Setelah perbaikan disampaikan, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan yang telah diperbaiki,” tutup Suhartoyo.













