KabarMakassar.com — Eksekusi lahan seluas 973 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, berlangsung ricuh.
Kericuhan tersebut dipicu lantaran pemilik lahan protes setelah Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak pemohon Soewarno, atas termohon, Yanti Setianti Ningsi.
Ketegangan dimulai sejak pagi hari. sekitar pukul 09.30 WITA, massa dari pihak termohon eksekusi bergerak cepat memblokir akses Jalan Mangga. Hanya berselang 10 menit, saat massa pihak pemohon eksekusi tiba, adu fisik dan adu mulut tak terhindarkan.
Melihat situasi yang memanas, personel gabungan dari Polres Bantaeng, Kodim 1410/Btg, dan Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng segera diterjunkan.
Jajaran pimpinan Polres, dipimpin Wakapolres Kompol Andi Ikbal, berupaya keras memisahkan kedua massa yang bertikai.
Kasi Humas Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, menegaskan bahwa pengerahan personel dilakukan untuk memastikan ketertiban dan menegakkan hukum.
“Kami melakukan pengamanan maksimal untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan dan yang utama, situasi keamanan tetap kondusif. Aparat harus turun tangan melerai massa agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar,” ujar Iptu Gunawang Amin, Senin malam (15/12).
Setelah kericuhan mereda, Majelis Hakim membacakan berita acara eksekusi berdasarkan putusan kasasi MA. Eksekusi dilanjutkan dengan pembongkaran tiga bangunan yang berdiri di atas objek sengketa, yaitu: kediaman Yanti Setianti Ningsi, Achmad serta kediaman usaha penjualan kayu milik Asdar Nur.
Proses pembongkaran sempat diwarnai perlawanan keras dari keluarga Termohon. Sekitar pukul 10.20 Wita, Cikal (anak Termohon) berupaya menghalangi proses tersebut, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Seluruh rangkaian pembongkaran dan pengosongan lahan berlangsung hingga sore hari. Eksekusi ditutup dengan pemasangan plang penanda, patok, dan kawat duri oleh pihak Pemohon, menandakan penguasaan resmi atas lahan tersebut.
![]()














