kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria di Bantaeng Aniaya Anak Dibawah Umur

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Bantaeng Aniaya Anak Dibawah Umur
ZF (30), pelaku penganiayaan anak dibawah umur saat diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng. (Dok. Ist).

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial ZF (30), warga Kampung Garegea, Kabupaten Bantaeng, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menciduknya lantaran dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah kekasihnya setelah buron sejak peristiwa terjadi pada Minggu (23/11)

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial MF (15).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita.

Menurut keterangan polisi, korban yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku.

“Korban mendapat penganiayaan dari pelaku. Dimana pada saat itu korban sedang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang dan dipukul oleh pelaku menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali pada dahi sebelah kiri,” ungkap IPTU Gunawang Amin, Selasa (25/11).

Akibat pukulan tersebut, korban MF mengalami luka benjol pada dahi sebelah kiri. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng untuk diproses hukum lebih lanjut.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng di bawah pimpinan Katim Aipda Sabil segera melakukan penyelidikan. Setelah lebih dari dua bulan, keberadaan pelaku akhirnya terendus.

Pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa ZF (30) sedang berada di rumah kekasihnya di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang.

“Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ZF (30) terduga pelaku tanpa perlawanan,” tambah Kasat Reskrim.

Setelah diamankan di Mapolres Bantaeng, ZF (30) mengakui perbuatannya. Terduga pelaku menjelaskan bahwa motif penganiayaan itu adalah karena ia tidak terima dengan ucapan korban yang menuduhnya sebagai pencuri.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ZF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 335 KUHPidana tentang penganiayaan anak di bawah umur dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Loading

error: Content is protected !!