kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Doris Manggalang Raja Sagala Gugat Syarat Mundur Bacaleg ke MK

Doris Manggalang Raja Sagala Gugat Syarat Mundur Bacaleg ke MK
advokat Doris Manggalang Raja Sagala, Pemohon Pengujian UU Pemilu (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Doris Manggalang Raja Sagala menantang kewajiban mundur bagi bakal calon legislatif dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pendahuluan Permohonan Nomor 219/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (24/11).

Ia menilai aturan pengunduran diri dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur itu, Doris mempersoalkan pasal yang mewajibkan pejabat publik, aparatur negara, hingga pegawai BUMN/BUMD untuk menyatakan pengunduran diri melalui surat yang tidak dapat ditarik kembali sebelum namanya ditetapkan sebagai calon legislatif.

Aturan itu berlaku untuk berbagai jabatan, mulai kepala daerah hingga anggota TNI/Polri dan pegawai lembaga yang dananya bersumber dari keuangan negara.

Doris menilai mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertib, profesional, efektif, dan efisien sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Pemilu. Ia menyoroti celah inkonsistensi ketika KPU tetap dapat mengumumkan nama bakal calon ke publik meski proses administrasi pengunduran diri belum final. Menurutnya, publikasi itu dapat menimbulkan kerancuan karena status bakal calon belum jelas, sementara mereka telah secara resmi dicantumkan dalam berbagai media oleh penyelenggara pemilu.

“Surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali, padahal prosesnya belum rampung, berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi calon maupun instansi terkait,” ujarnya dalam sidang.

Majelis kemudian menyoroti aspek kedudukan hukum Pemohon. Ridwan Mansyur meminta Doris menjelaskan hubungan kerugian konstitusional sebagai warga negara dan advokat dengan ketentuan yang digugat. Ia menegaskan bahwa uraian yang disampaikan banyak menjelaskan persoalan norma, namun belum menunjukkan dasar legal standing secara konkret.

“Banyak menguraikan tetapi tidak berkaitan dengan legal standing,” tegas Ridwan.

MK memberikan waktu 14 hari kepada Doris untuk memperbaiki permohonannya. Revisi permohonan tersebut harus sudah diterima paling lambat Senin, 8 Desember 2025, sebelum mahkamah memutuskan langkah pemeriksaan berikutnya.

error: Content is protected !!