kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Takalar Disambut Antusias Warga

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Takalar Disambut Antusias Warga
(Foto : Dok. Saleh Sibali)

KabarMakassar.com — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sejak pagi hingga sore hari dipadati puluhan warga yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Warga terlihat antre dengan tertib di ruang tunggu ber-AC yang disediakan pihak Samsat. Mereka dilayani oleh petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Takalar.

Lonjakan pengunjung ini terjadi karena adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlaku selama Oktober 2025.

Kanit Regident Samsat Takalar, Ipda Hasan Basri, mengungkapkan bahwa selama Oktober ini terjadi peningkatan jumlah wajib pajak hingga 80 persen dibanding bulan sebelumnya.

“Yang paling banyak membayar pajak adalah pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak lebih dari lima tahun. Dengan program ini, denda mereka menjadi nol rupiah,” ujar Ipda Hasan.

Program penghapusan denda tersebut merupakan kebijakan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi pajak kendaraan tanpa khawatir dengan beban denda yang menumpuk.

“Program ini tinggal sepekan lagi dan akan berakhir pada 30 Oktober 2025. Jadi kami imbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya,” tambahnya.

Salah satu warga Takalar, Daeng Kati, mengaku merasa lega dengan adanya program ini. Ia telah menunggak pajak sepeda motornya selama tiga tahun karena tidak mampu membayar denda yang jumlahnya cukup besar.

“Dulu saya sempat cek, dendanya sampai sejuta lebih. Tapi setelah baca berita soal penghapusan denda, saya langsung ke Samsat. Dan ternyata benar, saya hanya diminta bayar pajaknya saja, tanpa denda sama sekali. Alhamdulillah,” ungkapnya.

error: Content is protected !!