KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) akan digelar secara serentak pada November mendatang.
Pemkot Makassar akan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan regulasi serta petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengatur setiap tahapan pemilihan.
Kepala Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Kota Makassar, A. Anshar, mengatakan mekanisme pemilihan akan menyerupai sistem pemilihan umum, mulai dari pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
“Prosesnya akan berjalan seperti pemilu pada umumnya, hanya skalanya lebih kecil dan berbasis lingkungan,” ujarnya.
Pemilihan RT/RW serentak ini mencakup seluruh 15 kecamatan dan 153 kelurahan di Kota Makassar. Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 1,4 juta warga dengan 453.404 kepala keluarga akan berpartisipasi. Tercatat terdapat 4.965 RT dan 992 RW yang akan memilih dan dipilih secara demokratis.
Anshar memastikan seluruh tahapan akan rampung sebelum akhir tahun. “Target kami semua proses sudah selesai pada November, tidak melewati Desember,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, BPM akan melakukan sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di seluruh kecamatan pada pekan depan untuk mematangkan jadwal dan kesiapan teknis pelaksanaan.
Lantas seperti apa persyaratan untuk calon Ketua RT/RW berdasarkan Perwali Nomor 19 Tahun 2025?.
intip syarat yang ditetapkan dalam perwali sebagai berikut:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Memiliki integritas, loyalitas, dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat.
5. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun.
6. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
7. Berdomisili tetap di wilayahnya.
8. Pendidikan minimal SMP atau sederajat.
9. Bersedia melaksanakan visi-misi Pemerintah Kota Makassar.
10. Bersedia mendukung program dan kebijakan pemerintah.
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat hukum.
12. Jujur, adil, dan bertanggung jawab.
13. Tidak rangkap jabatan di lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
14. Bukan pengurus partai politik.
15. Bersedia bekerja sama dengan pihak swasta, lembaga kemasyarakatan, lurah, dan camat.
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara RT/RW.
17. Calon Ketua RW wajib melampirkan surat pernyataan.













