KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan hukum. Kali ini, Pemkab Bantaeng dianugerahkan Piagam Penghargaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100 persen dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Menurut Wakil Bupati, H. Sahabuddin, piagam penghargaan Posbankum 100 persen diberikan atas komitmen suatu wilayah untuk mendirikan Pos Bantuan Hukum di setiap desa/kelurahan.
“Untuk Kabupaten Bantaeng, prestasi ini berarti telah menghadirkan Posbankum di seluruh 67 wilayah, yang terdiri dari 21 kelurahan dan 46 desa,” ujarnya, Rabu malam (08/10).
Menurutnya, Posbankum yang dibentuk ini bertujuan untuk menangani atau mendampingi pemerintah desa/kelurahan dalam menangani kasus-kasus non-litigasi yang memerlukan mediasi atau penyelesaian tanpa harus melalui pengadilan.
Oleh sebab itu, layanan ini diberikan oleh Paralegal yang ada di desa/kelurahan setempat, membuat akses keadilan menjadi lebih dekat dan merata di seluruh pelosok Bantaeng.
Selain Bantaeng, terdapat 16 Kabupaten/Kota lain yang juga menerima penghargaan ini, antara lain Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Takalar, Luwu Utara, dan Gowa.
Kegiatan penyerahan piagam ini dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah yang mengangkat tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.”














