kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pelarian Berakhir di Kolaka, Polisi Tembak Residivis Curanmor Asal Bantaeng

Pelarian Berakhir di Kolaka, Polisi Tembak Residivis Curanmor Asal Bantaeng
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng akhirnya berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Paisal alias Icca.

Penangkapan pria berusia 26 tahun ini dilakukan secara dramatis oleh Polisi setelah pelaku kabur ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam proses penangkapan ini, Paisal berusaha kabur dari kejaran polisi, tak pelak, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil terpaksa mengambil langkah tegas dengan menembak kaki pelaku.

“Pelaku (Icca) sudah kami berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak diindahkan dan membahayakan keselamatan petugas, kami memberikan tindakan tegas terukur pada bagian betis sebelah kiri,” tegas Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, melalui pesan tertulisnya.

Iptu Gunawang menjelaskan Paisal ditangkap setelah terlibat dalam dua kasus Curanmor di Bantaeng pada September 2025, termasuk pencurian sepeda motor milik seorang honorer. Selain itu, Icca juga merupakan seorang residivis kasus pencurian mobil tahun 2017 dan 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Icca kemudian dijadikan sebagai target utama dalam operasi ini hingga akhirnya Tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan ini.

Usai ditangkap, Icca mengakui telah menyerahkan dua unit motor curiannya kepada Alif Surya Firman alias Aldi (24), seorang montir, di Bulukumba.

Dari hasil keterangan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan namun saat dilakukan upaya tersebut, Icca berusaha kabur. Ia mengabaikan tiga kali tembakan peringatan dari petugas hingga akhirnya ditembak. Sementara Aldi ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari hasil curian pelaku.

Berdasarkan peran masing-masing, Icca mengaku telah menyerahkan motor curian (Yamaha N-Max dan Yamaha Mio M3) kepada Aldi dengan tujuan mengubah warna dan mengganti kunci kontak.

Sementara sang montir, mengakui perannya sebagai penadah yang menerima motor tersebut, meskipun ia berdalih belum menjualnya karena surat-surat kendaraan belum lengkap.

Untuk proses lebih lanjut, kini kedua pelaku telah diserahkan ke penyidik Polres Bantaeng bersama barang buktinya.

Disisi lain, Polisi saat ini juga masih memburu satu pelaku lain berinisial Ruslan yang diakui ICCA turut membantunya saat beraksi.

error: Content is protected !!