KabarMakassar.com — Unit Jatanras Polres Maros mengamankan seorang pria berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga kebutaan. Aksi tersebut diduga perebutan lahan parkir.
Pelaku ditangkap di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (07/10) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (08/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MFA mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter.
“Aksi tersebut dilakukan karena sakit hati akibat perebutan lahan parkir (pak ogah) di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (30/09) sekitar pukul 23.40 WITA, di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Saat itu korban bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer sebuah mobil.
“Pelaku mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik,” bebernya.
“Korban yang mencoba melerai malah menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan,” lanjut Ridwan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter sebagai barang bukti.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.













