kabarbursa.com
kabarbursa.com

Romahurmuziy Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Romahurmuziy Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020–2025 Romahurmuziy, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah M Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020–2025, menyatakan penolakan terbuka terhadap SK Menkum RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen.

Pernyataan itu disampaikan langsung Romahurmuziy melalui akun media sosial pribadinya, Jumat (03/10).

Romahurmuziy menegaskan, SK Menkum RI tersebut cacat hukum karena melanggar 8 poin syarat dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Menurutnya, salah satu syarat penting yang diabaikan adalah poin 6 tentang keharusan melampirkan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.

“Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan tidak pernah menerbitkan surat itu untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.

Lebih jauh, Romahurmuziy menyebut bahwa klaim terpilihnya Mardiono melalui aklamasi pada Muktamar X PPP adalah rekayasa. Ia menuding pimpinan sidang, Amir Uskara, mengumumkan aklamasi di tengah hujan interupsi dari peserta, bahkan sampai meninggalkan arena sidang.

Selain itu, ia menegaskan bahwa saat pimpinan sidang memanggil Mardiono ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir, meski telah dihubungi berulang kali.

“Faktanya, muktamirin justru memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum secara konstitusional,” tegas Romahurmuziy.

Romahurmuziy juga menilai keputusan Menkumham bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, pada 8 September 2025. Dalam forum tersebut, mayoritas ulama PPP se-Indonesia secara tegas menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan.

Atas dasar itu, pihak Romahurmuziy menegaskan akan menempuh langkah politik, administratif, hingga gugatan hukum untuk membatalkan SK tersebut.

Menurutnya, pada 1 Oktober 2025, Sekjen Taj Yasin sudah resmi mendaftarkan kepengurusan Agus Suparmanto ke Menkum RI. Pendaftaran itu bahkan diterima langsung staf Kemenkumham dan diliput secara live media nasional.

“Kalau Menkum menyebut tidak mengetahui pendaftaran, itu tidak masuk akal. Kami minta tunjukkan surat Mahkamah Partai yang menjadi syarat. Jika tidak ada, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” kata Romahurmuziy.

Dengan pernyataan terbuka ini, konflik kepemimpinan PPP semakin terang benderang dan berpotensi menyeret masalah ke ranah hukum maupun politik nasional.

Loading

error: Content is protected !!