kabarbursa.com
kabarbursa.com

Residivis Pencuri Toko Ditangkap, Hasil Curian Dipakai untuk PSK hingga Judol

Residivis Pencuri Toko Ditangkap, Hasil Curian Dipakai untuk PSK hingga Judol
Ganggang alias Bobo, saat diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng (Dok : Ist).

KabarMakassar.com –- Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian toko dan rumah akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Bantaeng, yang dipimpin oleh Aipda Sabil, berhasil menangkap Ganggang alias Bobo (18) di sebuah penginapan di Jalan Raya Lanto, Bantaeng, pada Selasa malam (23/09).

Pelaku yang merupakan warga Jeneponto ini telah menjadi buronan polisi sejak lama. Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, Ganggang alias Bobo terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Bantaeng sejak tahun 2023 hingga 2025. Beberapa korban, seperti Basri (45) dan Muhammad Ridha (36), mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku biasanya beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu atau jendela belakang rumah maupun kios korban,” jelas IPTU Gunawang Amin melalui pesan tertulisnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap motif pelaku. Uang hasil curian digunakan untuk membeli ponsel, pakaian, narkotika, dan bahkan untuk aktivitas negatif seperti judi online, minuman keras, hingga membayar jasa pekerja seks komersial (PSK).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi congkel yang digunakan untuk membobol kios, dua unit ponsel, dan beberapa potong pakaian.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, membenarkan penangkapan ini dan mengapresiasi kinerja tim Satreskrim.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

error: Content is protected !!