KabarMakassar.com — Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, menginstruksikan kepada camat, lurah, dan kepala lembang untuk menunda sementara pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang, bersama Kepala Bapenda, Paris Salu, serta para camat, lurah, dan kepala lembang di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Selasa (2/09).
“Tunda dulu, bukan dibatalkan. Sampai suasana kondusif, lakukan pendekatan dulu ke masyarakat. Kalau ada yang datang membayar, tetap diterima, tapi kalau ada yang keberatan, tunda dulu,” ujar Frederik.
Ia menjelaskan, kenaikan PBB di Toraja Utara masih dalam batas wajar dengan perhitungan terendah sebesar 20 persen. Di pedesaan, tarif PBB yang semula Rp5.000 naik menjadi Rp15.000 hingga Rp25.000.
“Kenaikan ini masih cukup normal dibanding wilayah lain karena kita ambil nilai paling rendah, yaitu 20 persen,” jelasnya.
Bupati menekankan agar camat, lurah, dan lembang melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Bagi yang bersedia membayar, tetap dilayani. Namun bagi yang menolak, pembayaran ditunda sementara tanpa pembatalan.
“Silakan sampaikan dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak. Kalau ada indikasi penolakan, jangan dipaksakan, kita tunda. Bukan berarti dibatalkan. Nanti kalau tidak bisa diterima, baru kita ajukan pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Frederik.












